Breaking News

Demi Beli Sabu, Batman dan Dua Rekannya Nekat Curi Gorden di Samarinda, Aksinya Terekam Ponsel Warga

Pria bernama asli Ramadani alias Batman (38) malah menjadi residivis kambuhan akibat kejahatan yang sering dilakukannya.

(TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY)
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro dan jajarannya saat press rilis kasus pencurian pada awak media di Mapolsekta Sungai Pinang, Jum'at (2/10/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Nama Batman indentik dengan tokoh film superhero pembasmi kejahatan, namun berbeda dengan yang satu ini.

Pria bernama asli Ramadani alias Batman (38) malah menjadi residivis kambuhan akibat kejahatan yang sering dilakukannya.

Kali ini ia terpaksa harus kembali mendekam ditemani dua rekannya yang menemaninya beraksi yaitu Rudi (31) dan Entoh (30).

Sebelum ditangkap, tiga pelaku beraksi menyasar sebuah rumah kontrakan yang tidak berpenghuni dengan berboncengan menggunakan satu buah sepeda motor di Jalan Sentosa Dalam II RT.82 No.18, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pads Selasa (08/9/2020), sekitar pukul 12.30 WITA.

Baca Juga:NEWS VIDEO WASPADA! Pencurian dengan Modus Membuat Penjual Lengah Kerap Terjadi

Baca Juga:Pencurian Ponsel di Balikpapan, Modus Mencari Kelengahan Pedagang, Pelaku Sandiwara jadi Pembeli

Kejadian ini sempat terekam ponsel tetangga korban, karena tidak berani keluar rumah saat aksi pencurian terjadi.

"Kemudian tetangga menelpon korban bahwa rumahnya disatroni tiga orang tidak dikenal," ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, memberikan keterangan saat pers rilis kepada awak media Jum'at (2/10/2020) pagi.

Rekaman ponsel tetangga korban tersebut, merekam jelas aksi Batman dan dua rekannya yang menggasak gorden serta kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai para pelaku.

Saat sang pemilik datang sudah melihat pintu belakang sudah terbuka.

"Enam set gorden senilai Rp 9 juta, digasak ketiga pelaku. Tetangga korban yang melapor kepada pemilik rumah, memperlihatkan rekaman pencurian. Akhirnya datang dan melapor pada kami," ujarnya.

Laporan korban segera ditangani jajaran Opsnal Sungai Pinang yang bergerak memburu Batman dan dua rekannya. Hingga akhirnya didapati informasi keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Sungai Pinang langsung menuju lokasi yang diinformasikan dan pelaku pun dibekuk di kediamannya, Selasa (29/9/2020) lalu.

"Kami amankan dulu Batman, lalu bergerak menjemput dua pelaku lainnya. Saat diinterogasi ketiganya sempat mengelak, namun kami tunjukkan bukti rekaman saat mereka beraksi, akhirnya diam," tegas Rengga.

Batman dan dua pelaku lain dibawa ke Mapolsekta Sungai Pinang beserta barang bukti satu Unit Motor Yamaha Xeon KT 6467 NU warna biru yang digunakan ketiganya saat beraksi, enam set horden jendela yang dicurinya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved