Lengkap, 12 Poin Telegram Idham Azis Soal Cegah Unjuk Rasa Omnibus Law, Ada Penjelasan Argo Yuwono
Lengkap, 12 poin Telegram Idham Azis soal cegah unjuk rasa Omnibus Law, ada penjelasan Argo Yuwono
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, 12 poin Telegram Idham Azis soal cegah unjuk rasa Omnibus Law, ada penjelasan Argo Yuwono.
Mabes Polri membenarkan Kapolri Idham Azis menerbitkan Telegram yang berisi 12 perintah agar polisi mencegah aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberi penjelasan mengapa Telegram tersebut diterbitkan di masa pandemi Virus Corona atau covid-19.
Diketahui, DPR RI mengebut pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law hari ini.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan 12 perintah kepada jajarannya terhadap rencana aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh terkait omnibus law RUU Cipta Kerja.
Perintah itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri tertanggal 2 Oktober 2020.
• Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Ditunggu, Nomor Layanan Masyarat 0800-150-3001
• Politikus Demokrat Bongkar Kejanggalan Rapat RUU Cipta Kerja, Bandingkan Zaman SBY DPR RI Leluasa
• Pamit Buat Konten YouTube, Ibu Nyaris Pingsan Lihat Kelakuan Putrinya, Diminta Jemput di Satpol PP
• Bintang ILC Rocky Gerung Menilai Presiden Jokowi dan Menteri tak Serius Tangani Covid-19, tak Kompak
Telegram itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
“Benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis.
Di tengah pandemi covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Pertama, Kapolri memerintahkan jajarannya melaksanakan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkistis dan konflik sosial.
Kedua, melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari pihak yang mengancam atau memprovokasi atau memaksa ikut unras dan mogok kerja.
Ketiga, mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unras guna mencegah penyebaran covid-19.
Keempat, Kepolri menginstruksikan jajarannya melakukan kordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait dalam rangka memelihara situasi kondusif.
Kelima, melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi covid-19.
Keenam, lakukan kontra narasi terhadap isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.