TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK) mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Mereka bersama Aliansi mahasiswa meminta keadilan bagi para pekerja PT. Citra Agro Kencana (CAK).
Hal Ini berakibat adanya pemutusan hubungan kerja sepihak dari perusahaan. Sebelumnya pihak unjuk rasa mendatangi kantor Disnakertrans Kaltim.
Setelah itu mereka berkonvoi menuju Kantor Gubernur.
Baca Juga:NEWS VIDEO Demokrat Tolak Omnibus Law Cipta Kerja hingga Walkout
Baca Juga:Pagi Ini, GBMK Gelar Aksi Tuntut Pembatalan UU Omnibus Law di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Sekitar pukul 11.45 Wita puluhan kendaraan roda dua maupun empat tiba Di depan kantor Gubernur.
Tidak hanya meminta keadilan ke perusahaan, beberapa mahasiswa yang tergabung dari beberapa organisasi mahasiswa turut berorasi.
Mereka menuntut pemerintah membatalkan UU Omnibus Law yang disahkan Senin (5/10/2020). Hingga berita ini diturunkan unjuk rasa masih berlangsung. (Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)
Baca Juga:Terjawab Perubahan Hak Libur dan Pesangon Karyawan di UU Cipta Kerja Omnibus Law, Ada yang Hilang
Baca Juga:Surat Terbuka Menaker ke Buruh, Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah: Hati Saya Bersama Kalian