Pagi Ini, GBMK Gelar Aksi Tuntut Pembatalan UU Omnibus Law di Depan Kantor Gubernur Kaltim

GBMK berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (6/10/2020)

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Koordinator aksi dari Gabungan buruh dari Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK), Bernard Marbun. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gabungan buruh dari Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK) berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (6/10/2020).

Mereka menuntut agar pemerintah mendesak pemerintah pusat untuk membatalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan Senin (5/10/2020) kemarin di Senayan.

"Sebagaimana diketahui, Omnibus Law Cipta Kerja ini menjadi perhatian publik karena menuai banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat terdampak dan salah satunya adalah pekerja/buruh karena dinilai tidak berpihak pada buruh dan substansinya dinilai sangat merugikan hak-hak buruh.

Seperti pemangkasan pesangon, penghapusan Upah Minimum Sektoral, dihapuskannya status karyawan tetap, hingga hilangnya hak cuti haid bagi buruh wanita dan yang lainnya," kata Bernard Marbun Koordinator aksi.

Baca Juga:Terjawab Perubahan Hak Libur dan Pesangon Karyawan di UU Cipta Kerja Omnibus Law, Ada yang Hilang

Baca Juga:Surat Terbuka Menaker ke Buruh, Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah: Hati Saya Bersama Kalian

Tidak hanya Omnibus Law saja yang membuat para pekerja dilupakan hak-haknya. Bahkan di UU nomor 13 tahun 2003 saja beberapa perusahaan pun masih belum dapat memenuhi haknya.

"Sementara itu, dengan UU 13 2003 saja, banyak persoalan sengketa hubungan industrial tidak terselesaikan," ucapnya. Rencananya para aksi akan berkumpul di depan Kantor Gubernur pukul 10 pagi. Diperkirakan puluhan pentunjuk rasa hadir dalam aksi ini. (TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO)

Baca Juga:UU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan, Ada Hak Libur yang Hilang, Bagaimana Nasib Cuti dan Pesangon?

Baca Juga:Lengkap, Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Omnibus Law, Ditolak Buruh Mati-matian, Baru Disahkan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved