Selain upah karyawan tetap yang dibayar bulanan saat ini hanya dibayar per waktu atau Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau PKPW
"Seperti pasal masalah PKPW tidak jelas seharusnya PKPW tidak dibayar kalau sifatnya terus menerus. Kenapa sekarang upah seperti borong saja," ucapnya.
Untuk itu ia meminta agar mahasiswa dan buruh dipertemukan untuk membahas hal tersebut.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)