Sari Labuna,Jenderal Lapangan dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka, Siapa Dia?
Sari Labuna yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja jadi tersangka Sabtu (10/10)
TRIBUNKALTIM.CO - Sari Labuna, mahasiswi yang jadi jenderal lapangan dalam aksi Tolak UU Cipta Kerja di Makassar ditangkap polisi dan kini jadi tersangka.
Sari Labuna ( 21) yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja jadi tersangka Sabtu (10/10/2020).
Apa pasal yang menjerat aktivis ini? Dan siapakah dia?
• KAGETNYA Wagub DKI Jakarta Saat Tahu Mayoritas Pendemo UU Cipta Kerja Masih Remaja, Begini Sikapnya
• 5 Kejanggalan Demo Tolak UU Cipta Karya, Siapa Massa Baju Hitam? Rupanya Bukan Buruh atau Mahasiswa
• AKSI Demo Tolak UU Cipta Kerja Dituding Ditunggangi, Merasa Difitnah Demokrat Beri Klarifikasi
• Polisi Sebut Perusuh di Demo UU Cipta Kerja Dijanjikan Uang, Disiapkan Tiket dan Makan
Penetapan Sari Labuana sebagai tersangka menjadi lanjutan kasus penangkapan dirinya bersama mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Makassar.
Ia tak sendiri. Polisi menetapkan lima orang lainnya, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D. Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.
Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinsial K.
Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.
Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.

Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.
Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.
Sepak Terjang Sari Labuna dalam Unjuk Rasa
Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa berujung ricuh di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.