Sabtu, 9 Mei 2026

Jokowi Tahu Isi UU Cipta Kerja via Laporan Para Menteri, Menkominfo: Bukan Dapat Draft atau Tidak

Jokowi tahu isi UU Cipta Kerja via laporan para Menteri, Menkominfo: Bukan soal dapat draft atau tidak.

Tayang:
Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas membahas laporan Komite Penanganan Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jokowi tahu isi UU Cipta Kerja via laporan para Menteri, Menkominfo: Bukan soal dapat draft atau tidak.

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johhny G Platte akhirnya membeberkan asal informasi UU Cipta Kerja yang diperoleh Presiden Joko Widodo.

Diketahui, sebelumnya Jokowi menyebut gelombang unjuk rasa dipicu informasi kurang tepat soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Bukan dari membaca UU draft final yang telah disahkan DPR RI, namun Menkominfo menyebut Presiden mengetahui UU Cipta Kerja berdasarkan laporan para Menteri.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Platte mengatakan, Presiden Joko Widodo menerima laporan terus menerus dari para menteri yang hadir dalam rapat bersama DPR terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (12/10/2020).

Dari laporan itulah Jokowi mengetahui substansi UU Cipta Kerja dan bisa menyebut aksi unjuk rasa menolak UU itu dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.

Baca juga: Refly Harun Bocorkan Penyebar Hoaks Sesungguhnya UU Cipta Kerja, Aturan Belum Final Sudah Disahkan

Baca juga: Pertemuan Said Aqil Siradj dan Menaker Bahas UU Cipta Kerja Tak Mempan, PBNU Gugat UU Cipta Kerja

Baca juga: Waktu Terbatas, Daftar Bantuan UMKM Facebook 12,5 M, www.facebook.com/business/small-business/grants

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Demonstran UU Cipta Kerja, Dipaksa Ngaku Provokator, Kapolres Tak Tinggal Diam

"Lah kan presiden dilaporkan terus oleh panja pemerintah. Kan dia tahu.

Ini bukan soal dapat draf atau tidak.

Dapat draf itu prosedural," kata Johnny kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Johnny G Platte mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari setelah rapat paripurna untuk mengirimkan naskah final UU yang telah disahkan kepada pemerintah.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Tapi tidak berarti pemerintah tidak tahu isinya.

Karena isinya kan dibicarakan dengan pemerintah," kata Johnny G Platte.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved