BEM SI Ultimatum Jokowi, Deadline 8 x 24 Jam Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, Ancaman Tak Main-Main

BEM SI Ultimatum Jokowi, deadline 8 x 24 jam terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, ancaman tak main-main

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja oleh BEM SI 

TRIBUNKALTIM.CO - BEM SI Ultimatum Jokowi, deadline 8 x 24 jam terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, ancaman tak main-main.

Gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM SI memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Presiden diminta menerbitkan Perppu membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

BEM SI memberi waktu Jokowi menerbitkan Perppu paling lambat 8 x 24 jam, dan disertai ancaman jika tak membatalkan UU Cipta Kerja, dalam kurun waktu yang diberikan.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan mencabut UU Cipta Kerja.

Presiden diberikan waktu selama 8 x 24 jam terhitung sejak hari ini, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Sakti, Djoko Tjandra Tertidur Saat Sidang Eksepsi Kasus Surat Jalan Palsu, Hakim Tak Tinggal Diam

Baca juga: Update, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Kuota Sekitar 350 Ribu, Cek prakerja.go.id

Baca juga: Seru, Aksi Teatrikal BEM SI Matinya Demokrasi, Tonton Live Streaming Kompas TV, TV One dan iNews TV

Baca juga: Cek Pesan Masuk BRI-INFO, Tanda Anda Penerima BLT UMKM 2,4 Juta, Segera Login di www.depkop.go.id

"Kami mendesak Presiden mengeluarkan Perppu. Kami memberikan waktu 8 x 24 jam kepada presiden membuat keputusan, sejak ultimatum ini dibacakan," kata orator di atas mobil komando, kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa.

Mahasiswa menyatakan UU Cipta Kerja hanya kebohongan belaka.

Produk hukum yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu itu disebut sarat akan agenda politik.

Pengesahannya juga terkesan buru-buru.

Jika dalam tenggat waktu tersebut Jokowi tidak kunjung membuat kebijakan, aliansi mahasiswa seluruh Indonesia akan menggelar aksi yang lebih besar dibanding hari ini.

"UU Cipta Kerja kebohongan belaka," katanya.

Hingga berita ini ditulis, aksi unjuk rasa tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat masih terus berlangsung.

Kabareskrim, Kapolda, dan Pangdam Jaya Pantau Langsung

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meninjau langsung demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved