Sakti, Djoko Tjandra Tertidur Saat Sidang Eksepsi Kasus Surat Jalan Palsu, Hakim Tak Tinggal Diam

Sakti, Djoko Tjandra tertidur saat sidang eksepsi kasus surat jalan palsu, Hakim tak tinggal diam

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung 

TRIBUNKALTIM.CO - Sakti, Djoko Tjandra tertidur saat sidang eksepsi kasus surat jalan palsu, Hakim tak tinggal diam.

Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra tertidur dalam sidang pembacaan eksepsi.

Diketahui, dalam kasus surat jalan palsu ini Bareskrim turut menjerat Anita Kolopaking dan Brigjend Prasetijo Utomo.

Dalam sidang tersebut, Djoko Tjandra akhirnya mengakui kesalahannya.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad menegur Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra karena tertidur saat sidang kasus surat jalan palsu pada Selasa (20/10/2020).

Djoko Tjandra merupakan terdakwa dalam kasus itu.

Baca juga: Update, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Kuota Sekitar 350 Ribu, Cek prakerja.go.id

Baca juga: Seru, Aksi Teatrikal BEM SI Matinya Demokrasi, Tonton Live Streaming Kompas TV, TV One dan iNews TV

Baca juga: Cek Pesan Masuk BRI-INFO, Tanda Anda Penerima BLT UMKM 2,4 Juta, Segera Login di www.depkop.go.id

Baca juga: Terjawab, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Kuota Lebih 300 Ribu, Cek prakerja.go.id

Djoko Tjandra tertidur saat tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Sebentar.

Terdakwa, terdakwa diminta agar tidak tidur.

Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur," sela Sirad saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Setelah ditegur, Djoko Tjandra mengubah posisi duduknya menjadi tegak menghadap kamera web.

Djoko Tjandra yang menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri itu tidak mengakui kesalahannya.

Akan tetapi, sikapnya menjadi tampak serius.

Ia tidak lagi memalingkan wajahnya dari kamera web.

Sirad kemudian meminta agar Djoko Tjandra mendengarkan eksepsi yang dibacakan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved