TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara daftar BLT UMKM gelombang 2, data yang harus disiapkan, perhatikan daftar bukan melalui http://depkop.go.id
Untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) di tengah pandemi covid-19, Pemerintah menyediakan Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Simak cara daftar BLT UMKM gelombang 2 yang dibuka hingga akhir November 2020 nanti, data yang harus disiapkan, perhatikan juga daftar bukan melalui http://depkop.go.id.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya saat ini masih membuka kesempatan bagi para UMKM yang ingin mendapatkan BLT ini.
Sebab, dia bilang, bantuan ini telah diperpanjang hingga akhir November 2020.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020.
Baca juga: Link Bantuan UMKM https://siapbersamaumkm.com/ dan Cek Banpres Rp 2,4 Juta BPUM via eform.bri.co.id
Baca juga: DIBUKA LAGI, Cara Daftar Bantuan UKM dari Facebook, Bisa Ikut Webinar Gratis, Bawa Bisnis ke Online
Baca juga: Puluhan Pelaku UMKM Kembalikan Persyaratan ke Disperindagkop Berau untuk Mendapat Bantuan Pusat
Baca juga: Link eform.bri.id, Untuk Lihat Penerima Bantuan BLT UMKM, Cara Daftar Banpres BPUM Rp 2,4 Juta
Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini.
Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.
Untuk itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.
Dia pun menjelaskan, pelaku UMKM yang ingin mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke dinas koperasi harus membawa sejumlah data yang diperlukan, seperti:
- Nomor induk kependudukan (NIK),
- nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP),
- alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM ) Teten Masduki menyatakan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Baca juga: Meski Dilarang Pertamina, Warga Berbondong-bondong Beri Pakan Monyet di Jalan Minyak Balikpapan
Baca juga: Sering Dituding Numpang di Rumah Sule, Intip Rumah Mewah Nathalie Holscher yang Tak Kalah Mentereng
Baca juga: Sarwendah Keguguran Bikin Betrand Peto Marah pada sang Ayah, Ruben Onsu: Bukan Ditutup-tutupi
Baca juga: Seorang Perempuan Terluka di Kepala, Video 2 Wanita Berkelahi hingga Berdarah di Aceh, Penjelasannya
Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu
- pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),
- pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.
Bisakah Daftar Online?
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden ( Banpres ) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak bisa dilakukan secara online.
Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya informasi beredar yang memberitakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, yakni http://depkop.go.id.
"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, baru-baru ini.
Menurut dia, pendaftaran untuk program BLT ini bisa dilakukan hanya secara offline, di mana pelaku UMKM bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Hal serupa juga dikatakan oleh Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.
Dia mengatakan, pihak Kemenkop UKM tidak pernah memfasilitasi pendaftaran online untuk BLT tersebut.
Akan tetapi, lanjut dia, memang ada sejumlah dinas di daerah yang menyediakan opsi pendaftaran online.
"Ada beberapa daerah yang menyediakan pendaftaran online," katanya.
Sayangnya, Hanung tidak bisa memerinci dengan jelas daerah mana saja yang memungkinkan untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM secara online.
Dia pun meminta masyarakat yang berminat untuk mendaftar program tersebut secara online harus aktif dan benar-benar mengecek informasi pada masing-masing pengusul di daerah.
Badan pengusul yang dia maksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, serta kementerian ataupun lembaga.
Simak penjelasan lengkap dari Instagram kemenkopukm berikut ini:
Baca juga: KODE REDEEM FREE FIRE, Jangan Klaim Pakai Akun Tamu, Ada Hadiah Mechgirl MP40 Gun Box, Salam Booyah
Baca juga: Irfan Hakim Serahkan Kado Spesial Buat Rizki DA dari Nadya Mustika, Tanggapan dari Kembaran Ridho DA
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Jumlah Formasi Lebih Banyak dari 2019, Siap-siap
Baca juga: Jelang MotoGP Teruel 2020, Berpeluang Besar Raih Gelar Juara Dunia, Joan Mir Enggan Bahas Order Tim
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Benar Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa secara Online? ", dan "Mau Daftar BLT UMKM Gelombang 2? Ini Data yang Harus Dibawa"