Masih Ada Kesempatan, Pendaftaran Banpres UMKM Diperpanjang Sampai 24 November
Banpres untuk UMKM tersebut merupakan hibah untuk 12 juta UMKM yang diberikan sekali kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) belum lama ini meluncurkan bantuan (Banpres) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta untuk membantu mereka dalam menambahkan modal usahanya.
Banpres untuk UMKM tersebut merupakan hibah untuk 12 juta UMKM yang diberikan sekali kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Diketahui pemerintah menambah jumlah banpres produktif dan modal kerja sebanyak 3 juta usaha kecil dan mikro.
Baca Juga: UPDATE LINK Eform BRI Cek Penerima UMKM Online Banking, Kapan Pencairan UMKM Tahap 2? Ini Syaratnya
Baca Juga: Cara Bikin Surat Pernyataan UMKM untuk Dapat BPUM Rp 2,4 Juta, Pencairan BLT Tunggu SMS dari BRI
Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta untuk Kota Yogyakarta Bisa Daftar Online, Cara dan Link Resmi dari Dinkop UMKM
Sebelumnya, total ada 12 juta UMK yang menerima bantuan Rp 2,4 juta yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
Kepala Seksi Bina UMKM Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan, Rabiatun, mengimbau bagi pelaku UMKM yang belum mendaftar, masih ada kesempatan.
"Pendaftaran ini hingga 30 November, tapi kami batasi hingga 24 November," kata Rabiatun, Senin (26/10/2020).
Ia menyebut penutupan pendaftaran lebih awal karena pihaknya membutuhkan waktu untuk seleksi dan input berkas ke pusat. Jika ada perbaikan, maka membutuhkan waktu lebih untuk memperbaiki data.
Adapun persyaratannya, sama seperti persyaratan BLT.
"Kota Balikpapan ini kan tertib. Meskipun di banpres tidak dicantumkan IUMK, tapi itu kan harus punya izin. Tapi kalau belum punya, cukup pengantat RT. Kami selaku dinas yang bertanggung jawab untuk pengajuannya," terangnya.
Syarat-syarat untuk mengajukan banpres tersebut adalah pelaku usaha merupakan WNI, memiliki KTP, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, pelaku UMKM bukan ASN, TNI/Polri, maupun BUMN atau BUMD.
Selain itu, ada syarat lain yang tidak kalah penting. Pelaku usaha belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan. Pelaku usaha memiliki saldo tabungan di bank di bawah Rp 2 juta.
Baca Juga: UPDATE! Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Panduan, Rp 2,4 Juta Masuk Rekening