Kabar Buruk Buruh, Upah Minimum 2021 Resmi Tak Naik, Menaker Ida Surati Semua Gubernur Beri Alasan

Ada kabar buruk bagi buruh, Upah Minimum 2021 resmi tak naik, Menaker Ida Fauziyah surati semua Gubernur beri alasan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020). Berikut kabar gembira dari Menaker, Ida Fauziyah menyebut guru honorer dan guru agama bakal mendapat subsidi gaji, berikut kuota dan skema bantuannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar buruk bagi buruh, Upah Minimum 2021 resmi tak naik, Menaker Ida Fauziyah surati semua Gubernur beri alasan.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran kepada semua Gubernur di Indonesia.

Isinya mengenai arahan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) pada 2021.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) menuntut agar Pemerintah tetap menaikkan Upah Minimum sesuai aturan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).

Baca juga: Lengkap, Kronologi Kolonel Marinir TNI Jadi Korban Begal di Depan Kantor Prabowo, Polisi Bertindak

Baca juga: Lengkap, Kumpulan Ucapan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Puisi Jokowi & Pesan Legendaris Bung Karno

Baca juga: Hasil Liga Italia, AS Roma Sukses Tahan Laju AC Milan, Tanpa Donnarumma Tim Pioli Kebobolan 3 Gol

Baca juga: Lengkap, Cocok di WhatsApp dan Instagram, Kumpulan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H

Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah memutuskan Upah Minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan Upah Minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut Surat Edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Surat Edaran penetapan Upah Minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, Upah Minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut Surat Edaran.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar Upah Minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan Upah Minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

KSPI mengancam, jika Upah Minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan Upah Minimum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved