NASIB Bripka JH Oknum Brimob yang Jual Senjata ke KKB, Kapolda Beber Temuan Soal Bisnis Senpi Ilegal

Bripka JH ditangkap karena kasus dugaan jual-beli senjata api ilegal kepada kelompok kriminal Bersenjata ( KKB).

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpouw 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH ditangkap tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Bripka JH ditangkap karena kasus dugaan jual-beli senjata api ilegal kepada kelompok kriminal Bersenjata ( KKB).

Komandan Satuan Brimob Polda Papua, Kombes Godhelp C Mansnembra mengungkap tindak lanjut dari kasus tersebut.

Dikatakan Kombes Godhelp C Mansnembra, Bripka JH akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Gerombolan KKB Kembali Berulah, Rombongan TNI Ditembak di Pegunungan Bintang, 3 Prajurit Luka Ringan

Baca juga: TERKUAK SOSOK Lamek Taplo Pimpinan KKB Papua yang Tembak 3 Prajurit TNI, Jabatannya Tak Main-main!

Baca juga: Fokus Baru TGPF Bentukan Mahfud MD Usai Dosen UGM dan Prajurit TNI Ditembak KKB Papua di Intan Jaya

Baca juga: Memanas, KKB Tembak Mobil Polisi Pengantar Wakapolda, Intan Jaya Jadi Medan Perang, Warga Tak Bebas

"Ini pidana murni, tidak bisa ditawar-tawar," kata Godhelp di Jayapura, Rabu (28/10/2020).

Hal itu, kata dia, sesuai arahan yang diterima dari petinggi Polri.

Dansat Brimob Kotaraja Polda Papua, Kombes Godhelp C. Mansnembra
Dansat Brimob Kotaraja Polda Papua, Kombes Godhelp C. Mansnembra (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

"Pimpinan kami secara tegas menyatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, harus ditindak tegas," sambung Godhelp.

Proses persidangan kode etik terhadap JH akan dilakukan Propam Polda Papua.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Maulid Nabi 2020, Tinggal Copy dan Dikirm via Facebook, WhatsAp dan IG

Baca juga: Dipermalukan Fadli Zon di ILC Tadi Malam, Inilah Sosok Prof Henri Subiakto, Bukan Orang Sembarangan

Jika terbukti bersalah, Bripka JH akan menjalani proses hukum pidana di Jayapura.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved