Upah Minimum Tak Naik, Bagaimana Nasib Subsidi Gaji Tahun Depan? UPDATE Jadwal Pencairan BLT Batch 2
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Upah Minimum Provinsi ( UMP) untuk para pekerja di tahun depan ( 2021) dipastikan tidak naik.
Nasib subsidi gaji di tahun depan juga belum ada kepastian.
Lalu apakah ada bantuan lain dari Pemerintah kepada para pekerja, mengingat pemerintah berjanji akan menjaga daya beli para pekerja?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.
Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.
Baca juga: Pendaftaran BLT untuk Pelaku UMKM Timbulkan Kerumunan, Ini Komentar Sekretaris Kota Samarinda
Baca juga: Link dan Cara Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta untuk Jogja, Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI & BNI
Baca juga: KHUSUS Tangerang, Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4, Juta Link & Cara, Cek Penerima eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: RESMI, Kemenkop Umumkan BLT UMKM Diperpanjang,3 Daerah Jadi Prioritas BPUM, Cek eform bri.co.id/bpum
Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.
"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.
"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.
Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.
SE tersebut menurut dia, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah.
Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujarnya.