Berani, Anies Naikkan UMP 2021 Jakarta Jadi Rp 4,4 Juta, Luncurkan Program Kartu Pekerja 4 Manfaat

Berani, Anies Baswedan naikkan UMP 2021 Jakarta jadi Rp 4,4 juta, luncurkan Program Kartu Pekerja 4 manfaat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Berani, Anies Baswedan naikkan UMP 2021 Jakarta jadi Rp 4,4 juta, luncurkan Program Kartu Pekerja 4 manfaat.

Bukan hanya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021.

Meski demikian, Anies Baswedan menyebut kebijakannya ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah.

Tak hanya itu, Anies Baswedan juga merilis program Kartu Pekerja untuk meringankan karyawan terdampak covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,27 persen,.

Yakni menjadi Rp 4.416.186,548 bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi covid-19.

Baca juga: Tak Ikuti SE Menaker, Sultan Hamengkubuwono X Berani Naikkan UMP 2021, Tapi Buruh Justru Kecewa

Baca juga: Link Live Streaming dan Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Minggu 1 November 2020, Talkshow Hutan Kita

Baca juga: Hasil Liga Italia, Conte Temukan Faktor Inter Milan Loyo Lawan Parma, Nyaris Dipermalukan Gervinho

Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 1 November 2020 Taurus Tersesat dan Kesepian, Leo Sentimentil

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.

Kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies Baswedan, melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Anies Baswedan menuturkan, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi covid-19.

Tak hanya menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat alternatif lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja.

Salah satunya, Kartu Pekerja Jakarta. Program kebijakan ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved