Cek Rekening Sekarang, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Paling Lambat 7 November

Cek rekening sekarang, jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II paling lambat 7 November

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Petugas jasa penukaran uang asing saat menghitung pecahan Rp 100.000 di PT Ayu Masagung, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Link bsu.kemnaker.go.id, cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, kapan pencairan pelombang 2, Menaker sebut jadwal paling lambatnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cek rekening sekarang, jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II paling lambat 7 November.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau subsidi gaji tahap kedua Rp 1,2 juta.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menuturkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) tahap kedua ini disalurkan paling lambat 7 November.

Diketahui, bantuan yang disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan pemerintah kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU) Rp 600 ribu Gelombang 2 dijadwalkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020.

Baca juga: Liga Italia, Sebelum Jadi Superstar AC Milan, Skill Eks Arsenal Ini Sudah Dipuji Cristiano Ronaldo

Baca juga: Terjawab, Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 11, Login prakerja.go.id, Cek Cara Agar Berhasil

Baca juga: Kabar Terbaru Ruslan Buton Eks Kapten TNI yang Minta Jokowi Mundur, Bisa Hirup Udara Bebas Sementara

Baca juga: Cara Memverifikasi Email dan Cara Menggungah Foto di Kartu Prakerja, Daftar Prakerja Gelombang 11

"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip akun Youtube BNPB Indonesia pada Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Target penyaluran pada pekan pertama bulan November, kemungkinan besar subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada Sabtu (7/11/2020) mendatang.

Diketahui, beberapa orang menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena memang satu dari beberapa syarat penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data Kemenaker per 23 Oktober 2020 menunjukkan, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).

Tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.647.121 penerima (95,04 persen).

Tahap V telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).

Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai lebih dari 12,1 juta atau 98,39 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.

Terkait persyaratan penerima bantuan, dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam aturan yang diterbitkan.

Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa subsidi gaji / Upah bagi Pekerja / Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved