Demo Tolak UU Cipta Kerja

Aliansi Mahakam Beri Waktu 1 x 24 Jam Kepada Polresta Samarinda Lepaskan 9 Mahasiswa, Ini Ancamannya

Penulis: Jino Prayudi Kartono
Editor: Mathias Masan Ola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Aliansi Mahakam Yohanes Richardo Nanga. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda masih menahan sembilan demonstran yang diduga merusak fasilitas umum. 9 demonstran itu merupakan anggota Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat ( Aliansi Mahakam).

Humas Aliansi Mahakam Yohanes Richardo Nanga, Jumat (6/11/2020) mengatakan penangkapan kesembilan mahasiswa itu tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 E ayat tiga.

"Padahal kebebasan berpendapat dan menyampaikan ekspresi telah dilindungi dan diatur oleh UUD 1945 pasal 28 E, karena unjuk rasa kita punya tujuan jelas untuk masuk kedalam gedung rakyat untuk menggelar sidang rakyat," kata Yohanes Richardo Nanga.

Baca juga: BREAKING NEWS Sembilan Orang Diamankan, Aksi Anarkis Saat Demo Menolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Dikira Bola, Kepala Botak Hakim Garis Terus Disorot Kamera AI, Penonton Kehilangan Momen Dua Gol

Menurutnya alasan mahasiswa memaksa masuk ke dalam kantor DPRD untuk membacakan tuntutan langsung di hadapan perwakilan DPRD Kaltim yang ada pada saat itu.

Namun kenyataannya mahasiswa tersebut tidak dibolehkan masuk atas dasar keamanan.

"Setelah itu membacakan poin-poin klaster Omnimbus Law yang kami anggap bermasalah. Akan tetapi kami justru dihadapankan dengan aparat yang seolah sebagai tameng, alat dari kekuasaan," kata Yohanes Richardo Nanga.

Baca juga: Kabar Buruk Bagi Yamaha Jelang MotoGP Eropa 2020, Diganjar Penalti 50 Poin Akibat Modifikasi Mesin

Baca Juga: Operasi Zebra, Satlantas Polres Kutim Himpun 20 Kantong Darah

Terakhir ia mendesak agar pihak Polresta Samarinda membebaskan kesembilan mahasiswa tersebut.

Sekaligus ia kecewa terhadap kondisi sosial saat ini.

Dia menganggap demokrasi bangsa saat ini sudah redup dan padam dimakan oleh kekuasaan pihak tertentu.

Pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran jika kesembilan mahasiswa itu tidak dilepaskan dalam waktu 1x24 jam.

"Kami akan kembali melakukan aksi besar-besaran dan menyerukan kepada seluruh mahasiswa diberbagai daerah untuk melakukan desakan terhadap tindakan yang tidak terpuji yang sama sekali tidak menggunakan cara-cara humanis," ujarnya.

(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Berita Terkini