Kabar Artis

Penyebar Video Mirip Gisel Jadi Tersangka, Siapakah PP? Polisi Tutup 3 Akun, Pemilik 2 Akun Diburu

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Gisella Anastasia berpose pada konferensi pers konser Lukas Graham di Hotel DoubleTree by Hilton, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Polisi telah menetapkan PP, penyebar video mirip Gisel jadi tersangka, siapakah PP, polisi telah menutup 3 akun dan masih memburu 2 pemilik akun lainnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi telah menetapkan PP, penyebar video mirip Gisel jadi tersangka, siapakah PP, polisi telah menutup 3 akun dan masih memburu 2 pemilik akun lainnya. 

Update kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel kini memasuki babak baru, pemilik akun Twitter, PP ditetapkan jadi tersangka.

Menurut polisi, PP adalah penyebar pertama video mirip Gisel, ada 5 akun yang dilaporkan, 3 diantaranya sudah menghapus, namun polisi menyebut jejak digitalnya masih ada. 

Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip Gisel itu, pada Rabu 11 November 2020 malam.

Dikutip dari Wartakota, pihak Polda Metro Jaya menyebut pelaku berinisial PP.

Setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus, PP pun diamankan.

Baca juga: SUDAH DITANGKAP, Begini Nasib Penyebar Video Asusila Mirip Gisel Kini & Sosoknya, Pelaku Lain Diburu

Baca juga: Gisel tak Sanggup Tahan Air Mata Saat Beri Klarifikasi, Ingat dengan Kamar yang Dipakai Gempi

Baca juga: Pakar Ungkap Kemiripan Wanita di Video Mirip Gisel, Ciri Fisik Disorot, Tahi Lalat hingga Warna Mata

Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.

"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap."

"Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis 12 November 2020.

Penyidik menambahkan, PP sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu.

Yusri Yunus menegaskan, berdasar UU ITE dan UU Pornografi, jelas ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.

"Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," kata Yusri Yunus.

Lebih lanjut, Yusri Yunus menyebut jika pihaknya fokus memburu pelaku yang menyebarkan pertama kali.

Baca juga: GADUH Liga Italia Gara-Gara AC Milan dan Inter Milan, Calhanoglu Sudah Pasti Ditukar dengan Eriksen?

Baca juga: Diancam Rumahnya akan Dikepung, Nikita Mirzani Tidak Takut, Nyai Bilang Jangan Lupa Bawa KTP

"Yang dikejar di sini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan siapa yang menyebarkan masif."

Halaman
123

Berita Terkini