TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap syarat dan cara Dapatkan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang sampai 2021
Melihat animo masyarakat, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diperpanjang.
BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.
Adapun rencana tersebut ingin dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.
"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha. Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).
Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Lalu, pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Baca Juga : LENGKAP Jadwal MotoGP 2020 dan Jam Tayang Hari Ini, Live Race Trans7, Link Streaming UseeTV
Baca Juga : Sosok Pemeran Video Syur Mirip Gisel Mulai Terjawab? Roy Suryo Ungkap Hal Baru: Orangnya Ada, Real!
Baca Juga : Hasil Kualifikasi MotoGP Valencia 2020 dan Starting Grid MotoGP Hari Ini, Link Live Streaming Trans7
Baca Juga : TERBARU Analisa Roy Suryo, Video Mirip Gisel, Bukan Fake Video, ASLI, Ada Flare Lampu Detik 8 dan 14
Baca Juga : VIDEO Detik-detik Alex Marquez Kecelakaan di Kualifikasi MotoGP Valencia 2020 dan Kondisi Terkini
Teten menyatakan, tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Teten menambahkan, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.