Kabar Terbaru Irjen Napoleon, Ditahan dengan Buronan yang Ditangkapnya Sendiri, Bongkar Kejanggalan

Simak kabar terbaru Irjen Napoleon Bonaparte, ditahan dengan buron yang ditangkapnya sendiri, bongkar kejanggalan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
RESMI DITAHAN - Irjen Pol Napoleon Bonaparte resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020), simak rekam jejak dan perjalanan karier sang jenderal polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak kabar terbaru Irjen Napoleon Bonaparte, ditahan dengan buron yang ditangkapnya sendiri, bongkar kejanggalan.

Terseret kasus red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Bahkan, petinggi Polri ini ditahan satu penjara dengan buronan korupsi kelas kakap yang ditangkapnya di luar negeri.

Selain itu, Irjen Napoleon Bonaparte juga menyinggung soal suksesi Kapolri dan sederet kejanggalan kasus yang menimpanya.

Irjen Napoleon Bonaparte mendekam di rutan yang sama dengan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa.

Saat berstatus buron, Maria ditangkap oleh Napoleon pada Juli 2020.

Baca juga: Update Ramalan Zodiak Senin 23 November 2020, Kenapa Taurus Tak Aman? Gemini Malam yang Romantis

Baca juga: Pencairan BLT Guru Honorer akan Tutup, Masih Ada Kesempatan, Cek Info Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca juga: Info GTK Terbaru, BLT Guru Honorer Cair, Cek Nama Penerima info.gtk.kemdikbud.go.id, Dipotong Pajak

Baca juga: Update Liga Italia, Rapor Lengkap Pemain AC Milan Lawan Napoli, 3 Pilar Nilai 7 Selain Ibrahimovic

Ketika itu, Napoleon menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.

"Saya ditempatkan di sini, bersama dengan penjahat narkoba, koruptor, bahkan bersama dengan orang yang saya tangkap bulan Juni lalu di Serbia, Maria Pauline Lumowa," ucap Napoleon dalam wawancara eksklusif dengan jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono.

"Jeruji di sini tidak akan memakan badan dan mental saya," sambungnya.

Napoleon merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Napoleon justru menilai tuduhan tersebut adalah sebuah rekayasa.

"Itu tuduhan rekayasa yang dibuat oleh Tommy Sumardi (terdakwa lain dalam kasus ini).

Tugas dialah yang harus membuktikan apa itu benar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved