TRIBUNKALTIM.CO - Jangan coba-coba langgar protokol kesehatan jelang Pilkada Serentak, Mahfud MD beber sanksinya tak main-main.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan ada sanksi bagi calon kepala daerah yang bikin pelanggaran kesehatan.
Menurut Mahfud MD, sanksi hingga diskualifikasi bisa dijatuhkan ke peserta PIlkada Serentak jika melanggar prokes.
Hal ini sekaligus menepis keraguan masyarakat bahwa Pemerintah tebang pilih dalam menegakkan protokol kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memperingatkan para pasangan calon peserta Pilkada serentak 2020 dan tim kampanyenya tidak melanggar protokol kesehatan.
Mahfud MD menegaskan sanksi yang dijatuhkan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan bisa sampai diskualifikasi.
Baca juga: Apa Kabar UU Cipta Kerja? Airlangga Hartarto Beber Progres Terbaru Penyusuan Puluhan PP dan Perpres
Baca juga: Update Video Syur Mirip Gisel, Artis Ini Desak Polisi Tersangkakan Eks Istri Gading Martin, Pansos?
Baca juga: Cara Pencairan BLT Guru Honorer, Bagaimana Jika Tak Punya NPWP? Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Fadli Zon Tiba-Tiba Ingat Era Ahok, Pangdam Jaya Banjir Karangan Bunga, Sampaikan Salam Akal Sehat
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai memimpin rapat kordinasi analisa dan evaluasi tahapan Pilkada Serentak di Kantor Kemenko Polhukam, pada Senin (23/11/2020).
‘’Jangan main-main, kepada paslon dan tim kampanye nya, karena kalau melakukan pelanggaran protokol kesehatan kami tindak seperti yang lain.
Bahkan sampai didiskualifikasi, tergantung pada kapasitas pelanggarannya,’’ kata Mahfud MD dalam keterangan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Senin (23/11/2020).
Mahfud menyatakan hingga saat ini penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 berjalan relatif baik, aman dan terkendali.
Namun demikian, kata Mahfud, masih ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan
’’Ada pelanggaran protokol kesehatan terjadi sebanyak 2,2 persen dari 73.500 ribu event itu pelanggarannya kira-kira 1.510 protokol kesehatan.
Itupun yang kecil-kecil misalnya lupa pakai masker, jumlah di ruangan lebih dua orang, dan sebagainya,’’ kata Mahfud.
Mahfud juga menjelasakan hingga saat ini sudah ada 16 kasus pelanggaran Pilkada yang dibawa ke ranah pidana.
Ia mengatakan saat ini 16 kasus tersebut telah masuk proses penyelidikan, penyidikan, dan juga sudah ada yang hingga proses peradilan.
‘’Jadi jangan bilang bahwa tidak ada tindakan.
Semua sudah ditindak, ada yang melanggar protokol, ada yang diperingatkan langsung berubah.
Kemudian ada yang diproses pidana dan kata Mahfud MD.
Mahfud MD juga meminta masyarakat mendukung pelaksanaan Pilkada karena momen tersebut penting untuk menentukan pemimpin daerah selama lima tahun ke depan.
‘’Kita juga mohon agar masyarakat diberi pemahaman, agar berpartisipasi di dalam pilkada.
Karena lima tahun pemimpin akan ditentukan oleh pilihan mereka sendiri,‘’ kata Mahfud MD.
Baca juga: Lewat 15 Desember, Insentif Prakerja Tak Bisa Dicairkan, Jadwal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
Anies Baswedan Bandingkan dengan Pilkada
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan, antara imbauan dan sanksi untuk Habib Rizieq Shihab dengan kampanye Pilkada di Indonesia saat pandemi covid-19.
Anies mengklaim melalui anak buahnya, dia telah mengimbau Habib Rizieq untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anaknya.
Sementara daerah lain, Anies mempertanyakan perhatian kepala daerah setempat untuk mengumumkan imbauan itu secara resmi ketika kampanye Pilkada.
Karena itu, Anies mengklaim DKI Jakarta telah bekerja mengacu pada peraturan yang ada.
“Ketika kami mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta pada Senin (16/11/2020).
“Ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan,” tambah Anies.
Baca juga: Terjawab, Bolehkan Warga Pasang Baliho Habib Rizieq? Penjelasan Pangdam Jaya, Turun dengan Kapolda
Anies mengatakan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, petugas juga langsug menindaknya sesegera mungkin.
Seperti yang dilakukan pihak Habib Rizieq yang didenda Rp 50 juta karena mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak membatasi jumlah tamu tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini lalu meminta masyarakat untuk mengecek penindakan yang dilakukan petugas.
Terutama di tempat-tempat yang terjadi kerumunan karena memicu penularan covid-19 antarpribadi masyarakat.
“Jakarta memilih untuk melakukan tindakan. Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” jelas Anies.
Seperti diketahui, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) karena adanya sejumlah pelanggaran dalam acara yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Adapun saat itu, FPI menggelar Peringatan Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Irfan Alaydrus, di Jalan Petamburan III Nomor 17, Tanah Abang, Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi denda administratif itu disampaikan melalui surat bernomor 2250/-1.75 dan ditetapkan pada Minggu (15/11/2020).
Surat itu ditujukan kepada Pimpinan FPI Habib Rizieq selaku penyelenggara resepsi pernikahan, dan FPI selaku panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Update Kasus Video Syur 19 Detik, Polisi Beber Indikasi Kemiripan dengan Gisel, Pengakuan Tersangka
“Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Arifin yang dikutip dari surat pemberian sanksi denda administratif itu pada Minggu (15/11/2020) siang.
Arifin mengatakan, terhadap pelanggaran itu maka mereka dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta.
“Kami berharap kerja sama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantia penyebaran covid-19,” ujar Arifin.
Dia menjelaskan, penindakan itu mengacu pada dua regulasi.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI Hari Ini Selasa 17 November 2020, Ada Hal Buruk di Rumah Andin
Pertama Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Kedua, Pergub Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Surat pemberian sanksi diberikan hari Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 di Sekretariat FPI, Jalan Petambutan. Surat diterima oleh Habib Muhammad Alatas dan pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara,” jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Peringatkan Paslon, Tim Kampanye Tidak Langgar Protokol Kesehatan : Bisa Didiskualifikasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/24/mahfud-md-peringatkan-paslon-tim-kampanye-tidak-langgar-protokol-kesehatan-bisa-didiskualifikasi.