UPDATE! Begini Kebijakan Gaji Pokok PNS dan Gaji 13 2020 dan 2021, Ada Perubahan Sistem Penggajian

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI POKOK PNS - Simak kebijakan terbaru seputar gaji pokok PNS dan gaji 13 tahun 2020 dan 2021, serta perubahan sistem penggajian.

TRIBUNKALTIM.CO - Simak kebijakan gaji pokok PNS dan gaji 13 tahun 2020 dan 2021, ada perubahan sistem penggajian.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS tidak naik tahun 2021.

Kebijakan terbaru seputar gaji pokok PNS dan gaji 13 tahun 2020 dan 2021, serta perubahan sistem penggajian bisa dilihat di dalam artikel.

Meski gaji ASN termasuk PNS tidak naik tahun 2021, pemerintah akan tetap menjaga belanja negara untuk menyokong perekonomian 2021.

Baca juga: Sistem Gaji PNS Berubah, Tak Lagi Berdasarkan Pangkat & Golongan, Gaji Jadi Lebih Besar atau Kecil?

Baca juga: UPDATE! Pendaftaran PPPK/P3K Segera Buka, Hak Tak Jauh Beda dengan PNS, Ini Rincian Gaji & Tunjangan

Baca juga: Kabar Gembira! Fakta-fakta Seleksi PPPK 2021 Guru Honorer, Kesempatan Tak Cuma 1 Kali hingga Gaji

Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK SEGERA DIBUKA! Apa Syarat & Cara Daftar CPNS 2021? Jumlah Lowongan Besar-besaran

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, meski tidak ada kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok, tetapi tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 yang berlaku juga bagi pensiunan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: PNS Aktif dan Pensiunan Bakal Dapat Uang Kaget Dalam Jumlah Banyak, Cek Informasinya

Baca juga: Pemprov Kaltara Beri Insentif Khusus untuk Guru Non PNS, PAUD hingga SLTA

Halaman
12

Berita Terkini