Cek Penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id, Hari Ini Terakhir Daftar BLT UMKM, Lapor Jika Ada Keluhan

Berikut ini cek penerima bantuan UMKM eform.bri.co.id/bpum, hari ini, Senin 30 November 2020, terakhir daftar BLT UMKM, laporkan jika ada keluhan.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi. Petugas bank cabang menyetor uang ke cach pooling di Kantor Pusat Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Berikut ini cek penerima bantuan UMKM eform.bri.co.id/bpum, hari ini, Senin 30 November 2020, terakhir daftar BLT UMKM, laporkan jika ada keluhan.  

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini cek penerima bantuan UMKM eform.bri.co.id/bpum, hari ini, Senin 30 November 2020, terakhir daftar BLT UMKM, laporkan jika ada keluhan. 

Segera daftarkan diri, hari ini Senin 30 November 2020 terakhir daftar BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ). 

Laporkan ke call center, Kementerian Koperasi dan UKM, jika ada keluhan.

Sementara itu, untuk cek penerima bantuan UMKM atau BLT UMKM atau BPUM melaui link eform.bri.co.id/bpum

Hari ini, Senin (30/11/2020), merupakan hari terakhir pendaftaran penerima bantuan langsung tunai ( BLT ) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (28/11/2020), hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Sahrul.

Baca juga: BLT UMKM Tahap 2 Berakhir 30 November 2020, LOGIN eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Deadline Daftar BLT UMKM Besok, Segera Login eform.bri.co.id, Menkop UKM Usul Banpres Diperpanjang

Baca juga: Keluhan BLT UMKM, Pagi Dinyatakan Terima Bantuan UMKM, Sore tak Terdaftar, Tanggapan Kemenkop & BRI

"Batas waktu pendaftaran sampai akhir November 2020. Umur bulan November adalah 30," kata Sahrul kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Melalui program ini, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan menerima BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Bagaimana cara mendaftar dan siapa saja yang bisa mendapatkannya?

Syarat mendaftar

Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan.

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:

- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) 

- Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved