TRIBUNKALTIM.CO - Simak formula gaji PNS terbaru, tersisa 2 komponen, ditentukan 3 faktor utama, sistem pangkat ikut berubah.
Nantinya, sistem gaji PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya 2 komponen, terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Besaran gaji PNS akan ditentukan 3 faktor utama yakni beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Sedangkan sistem kepangkatan tak lagi melekat pada individu Pegawai Negeri Sipil, melainkan melekat pada jabatan.
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah mempercepat upaya reformasi sistem gaji PNS, sistem pangkat dan skema penghasilan PNS.
Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Baca juga: Lengkap, Detik-detik Gubernur DKI Anies Baswedan Terinfeksi Covid-19, Kabar Terbaru dari Rumah Dinas
Baca juga: Jadwal Libur Panjang dan Cuti Bersama Akhir Desember Berubah Lagi, Moeldoko Sampaikan Arahan Jokowi
Baca juga: Update Liga Italia, Zlatan Ibrahimovic Curhat Panjang Sudah Merasa Puas di AC Milan, Segera Pensiun?
Baca juga: UPDATE! Informasi PLN Gratis, Cara Klaim Token Listrik Gratis Desember via www.pln.co.id & No WA PLN
Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono.
Ia mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis.
Tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
"Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga," katanya dalam keterangan pers.
"Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," tambahnya.
Paryono melanjutkan, reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dimana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS).
Sementara pada sistem pangkat ke depan pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).
Sedangkan proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.