KABAR GEMBIRA Dampak Pendemi Covid-19, 14 Provinsi Bebaskan Pajak Kendaraan, Hanya Sampai Akhir 2020

Kabar gembira dampak pendemi covid-19, 14 Provinsi bebaskan pajak kendaraan, hanya sampai akhir 2020

kompasotomotif
ilustrasi. STNK dan pajak kendaraan bermotor 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira dampak pendemi covid-19, 14 Provinsi bebaskan pajak kendaraan, hanya sampai akhir 2020.

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) masih diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) hingga Desember 2020.

Pemutihan pajak di tengah pandemi covid-19 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.

Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Baca juga: Isran Resmikan Samsat Paten Linggang Bigung, Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Baca juga: PAD Balikpapan Ditargetkan Naik Jadi Rp 692 M, Andalkan Penyerapan Pajak dan Retribusi Daerah

Baca juga: Integrasi Perpajakan Pegadaian, Data Nasabah Tetap Aman

Baca juga: DPRD Apresiasi Kinerja Pemprov Kaltim Tingkatkan Pelayanan kepada Wajib Pajak Kendaraan

Daftar 14 Provinsi meniadakan denda PKB dan BBNKB:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.

Di masa pandemi covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020.

Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa,” kata Gamal kepada Kompas.com Rabu (2/12/2020).

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga menjadi salah satu provinsi yang masih memberikan relaksasi PKB.

Di tahun ini, Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan untuk yang kedua kalinya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved