TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Minggu (6/12/2020).
Menurut Firli, penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat buktil.
Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Juliari Batubara Tersangka Korupsi, Jokowi: Saya tak Akan Lindungi, Itu Uang Rakyat, Apalagi Bansos
Baca juga: Jadi Lahan Korupsi! Ini Jenis Bansos untuk Warga Miskin Terkait Kasus Suap Mensos Juliari Batubara
Baca juga: NEWS VIDEO Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Diduga Korupsi Bansos covid
Baca juga: NEWS VIDEO Kronologi Dugaan Suap Bansos covid-19, Mensos Terima Rp 17 Miliar
Sebelumnya, KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan, JPB telah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu.
Juliari Batubara akan dilakukan penahanan selama 20 hari, yakni pada 6-25 Desember 2020.
"JPB ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ungkap Firli.
Sebelum ditahan, Juliari bakal dites covid-19 dan menjalani isolasi diri selama 14 hari.
"Kita lakukan upaya pencegahan covid-19," ujar Firli Bahuri.
Baca juga: Pejabat Kemensos Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Dana Bansos covid-19, Mensos Tunggu Perkembangan