Penanganan Covid

Cegah Covid-19, Syarat Pengunjung Gedung DPR/MPR Harus Bawa Bukti Hasil Rapid Test Atau Swab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan kembali menerapkan aturan swab test covid-19 bagi pelaku perjalanan.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA- Demi mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan gedung DPR RI, Kesekjenan DPR RI mengeluarkan kebijakan terkait pengetatan protokol kesehatan. 

Setiap tamu dan pengunjung yang masuk gedung DPR/MPR wajib menunjukkan hasil rapid test dan swab test.

Tentunya, hasil rapid test harus nonreaktif atau negatif covid-19 bagi yang menjalani swab test.

Kebijakan ini diberlakukan sejak awal Desember 2020 lalu.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi bersama, seiring banyaknya tamu masuk ke gedung DPR/MPR dan beberapa staf sekretariat positif covid-19.

"Sehingga kami harus memastikan bahwa yang ke DPR harus clear benar. Supaya DPR tidak menjadi klaster baru," ucap Indra saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Menurut Indra, pemberlakuan penunjukkan surat negatif Covid-19 dari hasil rapid test maupun swab test sudah mulai dilakukan, di mana surat edarannya keluar pada 8 Desember 2020.

"Ini sampai PSBB sudah ada evaluasi, kalau sudah melandai, kami akan menggunakan protokol kesehatan  standar minimal supaya menghindari lagi cara-cara pengerumunan," paparnya. 

Adapun pengetatan protokol kesehatan tertuang dalam dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI.

Surat itu diteken oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya, dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI Rahman Hadi pada 8 Desember 2020.

Baca juga: Peserta Muktamar IX PPP Wajib Jalani Tes Swab, Yang Belum Harap ke Laboratorium Unmul Pagi Ini

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Walikota Balikpapan Ancam Tutup Kegiatan Usaha, Terbitkan Surat Edaran

Berikut isi edaran yang mewajibkan tamu/mitra kerja/pengunjung di DPR RI membawa rapid test atau swab test:

1. Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining covid-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non reaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.

2. Setiap tamu wajib selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.

3. Setiap tamu wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu.

4. Jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang) untuk selalu menjaga jarak.

Halaman
12

Berita Terkini