Penanganan Covid
Cegah Covid-19, Syarat Pengunjung Gedung DPR/MPR Harus Bawa Bukti Hasil Rapid Test Atau Swab
Demi mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan gedung DPR RI, Kesekjenan DPR RI mengeluarkan kebijakan terkait pengetatan protokol kesehatan.
5. Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk
6. Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak ditaati.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah lewat Satgas Covid-19 terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M.
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.
Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan Virus Corona.
TribunKaltim.co mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masuk Gedung DPR/MPR Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19