PENASARAN Berapa Gaji PNS Baru? Sanksi dan Denda Bila Langsung Mundur Setelah Lulus Tak Main-main
Penasaran berapa gaji pokok (gapok) yang diterima CPNS baru setelah Lulus? simak ulasannya dan sanksi bila langsung mundur setelah Lulus
TRIBUNKALTIM.CO - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 kini memasuki tahap penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil ( NIP) bagi peserta yang Lulus.
Penasaran berapa gaji pokok (gapok) yang diterima CPNS baru setelah Lulus? simak ulasannya.
Selain itu, simak juga informasi seputar sanksi yang bakal diterima bisa peserta yang sudah dinyatakan Lulus langsung memilih mundur.
Khusus untuk informasi seputar perkembangan pemberkasan NIP CPNS 2019 ini juga terus disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya @BKNgo.id.
Baca juga: Video Syur 19 Detik, Saran Pakar Cocokkan Gambar Gisel 3 Tahun Lalu, Saat Jadi Istri Gading Marten
Baca juga: Terjawab, Dugaan Lion Air Tergelincir di Bandara Lampung, Kabar 125 Penumpang, Klarifikasi Maskapai
Baca juga: Menaker Umumkan Nasib BLT BPJS di 2021, Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 6 Dicairkan hingga 31 Desember
Baca juga: LENGKAP, Rincian Gaji PNS Beserta Tunjangan yang Diterima, Tunjangan DJP Jadi yang Terbesar
Seperti pada 17 Desember 2020 lalu, BKN kembali menyampaikan informasi terkini seputar NIP CPNS 2019.
Untuk diketahui, usul NIP disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 November 2020.
Dengan demikian, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020.
Akan tetapi, belum semua instansi selesai menetapkan NIP para CPNS baru tersebut.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono seperti dillansir Kompas.com membenarkan bahwa belum semua instansi telah selesai menetapkan NIP.
"Belum semua instansi selesai penetapan NIP-nya," katanya pada Kompas.com, Jumat (11/12/2020). Dia mengatakan, setelah ditetapkan NIP oleh BKN maka instansi dapat menerbitkan SK CPNS.
Pantau perkembangan melalui link ini