PENASARAN Berapa Gaji PNS Baru? Sanksi dan Denda Bila Langsung Mundur Setelah Lulus Tak Main-main
Penasaran berapa gaji pokok (gapok) yang diterima CPNS baru setelah Lulus? simak ulasannya dan sanksi bila langsung mundur setelah Lulus
Perkembangan penetapan NIP dapat dipantau melalui laman Rekap Penetapan NIP.
Ada beberapa keterangan dalam laman itu yakni entry instansi, usul masuk, ACC, BTL, dan TMS.
Baca juga: CPNS 2019 Malinau Selesai Pemberkasan, Kepala BKPP Marson Langub Beberkan Tahapan Selanjutnya
Baca juga: Pengambilan Sumpah 167 CPNS, Wakil Bupati Paser Minta Jaga Kredibilatas dan Etos Kerja
Paryono menjelaskan, keterangan ACC artinya sudah selesai diproses. Sementara itu keterangan "Usul masuk" artinya posisi dokumen ada di BKN.
"Kalau usul masuk dan ACC sama (jumlahnya) berarti sudah selesai semua," kata Paryono.
Sementara, keterangan "BTL" (Berkas Tidak Lengkap) artinya ada dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan.
Terakhir, "TMS" (Tidak Memenuhi Syarat).
"(TMS) Artinya jika yang lulus ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, misal formasi guru bahasa Indonesia ternyata dia lulusan bahasa Jawa," kata Paryono.
Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.
Baca juga: Terjawab Berapa Formasi CPNS 2021 untuk Pemerintah Pusat & Daerah, Pendaftaran April-Mei, Update P3K
Baca juga: Sering Tak Betah! Sanksi Peserta CPNS 2019 Minta Pindah Sebelum Masa Kerjanya 10 Tahun Tak Main-main
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.