Cuti Bersama Hanya 2 Hari Saja, Inilah Rincian Revisi Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2020
Presiden Jokowi mengurangi cuti bersama Desember 2020 menjadi hanya 2 hari, lihat rinciannya
TRIBUNKALTIM.CO - Simak rincian revisi Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2020, ingat cuti bersama hanya 2 hari saja.
Seperti diketahui, cuti bersama Desember 2020 telah resmi direvisi.
Presiden Jokowi mengurangi cuti bersama Desember 2020 menjadi hanya 2 hari, yakni 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.
Keputusan pemangkasan libur tahun baru ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, digelar pada Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Jam Tayang dan Trailer Ikatan Cinta Malam Ini 21 Desember 2020, Janji Al pada Andin, Elsa Ketakutan
Baca juga: UPDATE Cara dan Link untuk Mengecek Bantuan UMKM di https://eform.bri.co.id/bpum dan eform bri.co.id
Baca juga: Video Syur 19 Detik, Saran Pakar Cocokkan Gambar Gisel 3 Tahun Lalu, Saat Jadi Istri Gading Marten
Baca juga: RESMI! Login eform.bri.co.id/bpum/ eform.bni.co.id Cek Penerima BPUM Tahap 2, Cara Pendaftaran BPUM
Pengurangan cuti bersama 2020 ini ditandatangi oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2020 dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Menko PMK Muhadjir Effendy merinci libur mulai tanggal 24 sampai 27 Desember.
"Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 Desember adalah libur Natal. 24 Desember itu cuti bersama Natal, 25 itu Natalnya, dan 26 itu hari Sabtu, 27 itu hari Minggu," tutut Muhadjir.
Sementara yang sebelumnya pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur.
Baru kemudian 31 Desember adalah libur pengganti Idul Fitri, dan kemudian 1 Januari 2021 karena Tahun Baru.
Jika dirinci, akan ada lima hari libur di bulan akhir tahun ini.