Lengkap, Gaji PNS 2021, Ada Gaji PNS Pajak, Tunjangan Kinerja Menggiurkan, Keputusan Sri Mulyani

Lengkap, gaji PNS 2021, ada gaji PNS Pajak, Tunjangan Kinerja menggiurkan, keputusan Sri Mulyani

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Update besaran gaji PNS 2021 dan gaji PNS Pajak 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, gaji PNS 2021, ada gaji PNS Pajak, Tunjangan Kinerja menggiurkan, keputusan Sri Mulyani.

Beberapa waktu lalu Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) mengusulkan kenaikan gaji PNS 2021 ke Kemenkeu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sudah memberi keputusan soal kenaikan usulan gaji PNS 2021.

Simak pula besaran gaji PNS Pajak 2021 lengkap dengan Tunjangan Kinerja yang menggiurkan.

Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi primadona yang kerap idam-idamkan oleh masyarakat setelah selesai mengenyam pendidikan.

Betapa tidak, nominal gaji lengkap dengan tunjangan menjadi faktor pemicu.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 8, 9, 10, 11 Buku Tematik: Apa yang Dimaksud Masa Puber?

Baca juga: RESMI! Cara dan Link untuk Mengecek Bantuan UMKM di https://eform.bri.co.id/bpum dan eform bri.co.id

Baca juga: Rumah Mewah Tempat Tinggal Al dan Andin di Ikatan Cinta Ternyata Punya Nilai Sewa Fantastis

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 22 Desember 2020, Aries Membahagiakan Pasangan Dengan Kejutan-Kejutan

Terlebih, Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya.

Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya.

Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.

Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.

Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved