Beredar Kabar Pencairan BLT UMKM Cuma Sampai 28 Desember 2020? Cek Cara Mencairkan dan Syarat
Sejumlah akun media sosial ramai-ramai membagikan informasi yang menyebut pencairan BLT UMKM paling lambat pada 28 Desember 2020.
TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu terakhir beredar kabar peneriman BLT UMKM hanya bisa mencairkan bantuan hingga 28 Desember 2020.
Kabar ini beredar mealalui media sosial.
Menyikapi kabar yang beredar tersebut Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) memberikan penjelasan lengkap
Sejumlah akun media sosial ramai-ramai membagikan informasi yang menyebut pencairan BLT UMKM paling lambat pada 28 Desember 2020.
Dalam unggahan itu menyebut bahwa informasi yang mereka bagikan berasal dari surat Kementerian Koperasi dan UKM.
Salah satu yang membagikan informasi tersebut adalah pemilik akun Facebook Umy Tabita di grup Facebook Sukoharjo Makmur, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Link E Form BRI dan BNI di eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id, Cara Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Login eform bri.co.id/bpum Untuk Cek Penerima BLT UMKM, Perhatikan Cara dan Syarat Pencairan
Baca juga: Desember 2020, Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Klik eform.bri.co.id, Cara Cairkan BPUM agar tak Diblokir
"Bapak ibu ,kami sampaikan sebuah pengumuman : Berdsr. Srt dr kemenkop UKM, bahwa pencairan BPUM oleh bank penyalur paling lambat tgl 28 des 2020, unt itu bagi yg sdh *dinyatakan lolos* agar segera ke BRI terdekat," tulis akun Facebook Umy Tabita.
Selain itu, akun Facebook Rokel Solo di grup yang sama juga membagikan tangkapan layar dari narasi di atas.
Hanya saja, dia membubuhkan narasi tambahan berupa pertanyaan mengenai kebenaran dari tangkapan layar yang dia bagikan itu.
"Lurr meh tanya.... Apa bener pencairan dana bantuan UMKM Bank BRI terakhir harus dicairkan tgl 28 Desember / akhir tahun ini ya?? Mohon pencerahannya. Nuwun," tulis akun Facebook Rokel Solo, rabu (23/12/2020).
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Tanggapan Kemenkop UKM
Saat dikonfirmasi, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman memastikan, informasi pencairan BLT UMKM yang disebut paling lambat 28 Desember 2020 adalah bukan pengumuman resmi dari Kemenkop UKM.
Pihaknya sejauh ini tidak pernah mengeluarkan atau membagikan terkait pengumuman deadline pencarian BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

Baca juga: Rekomendasi 10 Film saat Libur Natal & Tahun Baru Selain Home Alone, Drama Romantis hingga Thriller
Baca juga: Reaksi Gisel saat Ditanya Kemiripan dengan Pemeran Wanita Video Mirip Dirinya, Status Mantan Gading?
Hal ini berarti secara tegas menganulir adanya narasi yang menyebut Kemenkop UKM mengeluarkan surat soal tenggat waktu pencairan BLT UMKM.