Beredar Kabar Pencairan BLT UMKM Cuma Sampai 28 Desember 2020? Cek Cara Mencairkan dan Syarat

Sejumlah akun media sosial ramai-ramai membagikan informasi yang menyebut pencairan BLT UMKM paling lambat pada 28 Desember 2020.

Tribun Jabar / Kisdiantoro
Ilustrasi cara dan syarat yang dibawa untuk pencairan BLT UMKM 

Simak pula cara pencairan dan syarat yang harus disipkan agar bantuan bisa keluar 

Penyaluran BLT sebesar Rp 2,4 juta ini dilakukan melaui Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) 

Baca juga: Diam-diam, Hannah Al Rashid dan Nino Fernandez sudah Menikah, Kapan? Sejumlah Artis Ucapkan Selamat

Baca juga: Masa Lalunya Jadi Bahan Becanda, Titi DJ Tegur Anang, Ari Lasso, dan Daniel Mananta

Berikut cara mencairkan BLT UMKM dan sejumlah syarat yang dibawa ketika melakukan proses pencairan.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI), menjelaskan bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

Adapun dokumen persyaratan untuk pencairan perlu dibawa adalah sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disebut Paling Lambat 28 Desember, Benarkah?".
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved