TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi memberlakukan hukuman kebiri kimia untuk para pelaku kejahatan seksual pada anak.
Meski begitu, Komnas HAM ternyata memili pendapat yang berbeda.
Menurutnya, adanya kebiri kimia merupakan sebuah penyiksaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Baca juga: NEWS VIDEO KABAR DUKA Chacha Sherly Mantan Trio Macan Meninggal Dunia seusai Kecelakaan
Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga mengungkapkan, penghukuman kebiri kimia tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Komnas HAM menilai, perlu adanya pengkajian ulang Undang-undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Meski begitu, Komnas HAM tetap mengapreasi langkah pemerintah untuk mempertimbangkan aspek lain dalam peraturan pemerintah Nomor 70 tahun 2020 itu.
Baca juga: NEWS VIDEO Hari Pertama Pemberlakuan Syarat Rapid Test Antigen di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Diketahui, pada 7 Desember 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait hukuman untuk para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
PP ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Baca juga: NEWS VIDEO Pemuda Mengubur Diri di Makam, Ngaku Sudah Mati & Dapat Bisikan Kembali ke Alamnya
Dalam pertimbangannya, PP ini untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. (*)
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video
Video Editor: TribunKaltim.co/Wahyu Triono
Berita ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan judul Resmi Berlaku Kebiri Kimia Tuai Polemik, Komnas HAM Ini Bentuk Penyiksaan, Tidak Sesuai HAM, https://video.tribunnews.com/view/195727/resmi-berlaku-kebiri-kimia-tuai-polemik-komnas-ham-ini-bentuk-penyiksaan-tidak-sesuai-ham