"Mekanismenya kan, kalau pertama tidak hadir kita panggilan kedua," kata Yusri Yunus.
Tepat di tanggal 4 Januari 2020, MYD pun datang pertama sebelum Gisel.
Pantauan TribunnewsBogor.com dari live streaming akun Youtube Cumicumi, MYD terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana cokelat muda.
Saat datang, MYD tampak menjalani rapid test Covid-19 sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka video syur Gisel.
Setelah selesai menjalani rapid test, MYD terlihat masuk ke sebuah ruangan.
Di ruangan itu MYD tampak duduk sejenak.
Tak berselang lama, MYD lalu masuk ke ruangan lain dengan menaiki tangga.
Jelang pemeriksaan polisi, MYD pun tampak memposting sebuah foto di akun Insta Story miliknya.
Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Dibuka Lagi Tahun 2021, Kuota Ditambah, Simak cara Daftar dan Syaratnya
Tampak di foto itu dirinya sedang bermain air di sungai.
MYD kemudian menambahkan kata-kata di postingan tersebut.
"Aku berserah pada-Mu," tulisnya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Diketahui, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020) lalu.
Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, videon konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Polisi menyebut Gisel dan MYD merupakan rekan kerja dalam event otomotif.
Gisel sendiri yang mengajak MYD yang saat itu sedang bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama.
Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 5 Januari 2021 Leo Bekerja Keras, Capricorn Penuhi Impian
Selepas pekerjaan selesai, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan berujung melakukan adegan intim di salah satu hotel.
Adapun polisi masih melakukan mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi. Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul MYD Menyesal dan Minta Maaf, Sebut Ini Hukuman dari Tuhan, Melengos Pergi saat Ditanya soal Gisel, https://bogor.tribunnews.com/2021/01/05/myd-menyesal-dan-minta-maaf-sebut-ini-hukuman-dari-tuhan-melengos-pergi-saat-ditanya-soal-gisel?page=all.