TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Tim Satgas covid-19 Kota Samarinda telah memperpanjang status masa tanggap darurat bencana Virus Corona di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Perpanjangan ini merupakan yang keenam, yang ditandatangani langsung oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang, selaku Ketua Tim Satgas samarinda, pada 28 Desember 2020 lalu.
Hal tersebut diambil dalam rangka penanganan darurat wabah covid-19 di Samarinda.
Baca juga: Gubernur Kaltim Ditanya Jatah Vaksin, Isran Noor: Aku Ini Masih Muda, Umur 36 Tahun jadi Tidak Perlu
Baca juga: PemberlakuanĀ Rapid Test Antigen, Tengok Reaksi Penumpang di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Baca juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Beber Alasan Rapid Antigen Belum Berlaku di Jalur Laut
Perpanjangan dilakukan selama 90 hari terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 31 Maret 2021 mendatang.
Dalam masa status tanggap darurat tersebut, belum ada lagi pembagian Bantuan Sosial (Bansos) berupa sembako, namun hanya berfokus kepada pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Pusat.
Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Samarinda Ridwan Tassa, selaku yang bertugas dalam penyiapan data Bansos.
Dia menambahkan, Bansos sembako tersebut tidak teranggarkan lagi, apalagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sudah disahkan.
"Jadi yang sekarang berproses itu Bansos dari pusat yakni BST (Bantuan Sosial Tunai), bantuan tersebut itu merupakan sudah 9 bulan diterapkan," ujarnya.
Disinggung apakah data penerima ada pembaharuan atau masih memakai data penerima sebelumnya, dia mengatakan, kemungkinan ada yang baru.
"Kemungkinan ada pembaharuan nanti, karena ini juga menterinya juga baru kan. Tapi kita belum dapat konfirmasi dari pusat," bebernya.
(TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)