News Video

NEWS VIDEO Warga yang Tolak Vaksin Corona Terancam Sanksi Denda Rp100 Juta hingga Penjara 1 Tahun

Tahap awal vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada Rabu (13/1/2021).Penerima vaksin tahap peratama ini ditargetkan sebanyak 40,2 juta orang.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Tahap awal vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada Rabu (13/1/2021).

Penerima vaksin tahap peratama ini ditargetkan sebanyak 40,2 juta orang.

Pemerintah pun memperingatkan bagi warga negara Indonesia yang menolak program negara terkait vaksin Covid-19, hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta bisa menanti.

Baca juga: NEWS VIDEO 7.040 Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap I Tiba di Kantor Dinas Kesehatan Kukar

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward Omar Syarief dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI.

Dikutip dari Kontan.co.id, pria yang akrab disapa Eddy ini menyampaikan bahwa hukuman itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

UU itu berisi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

Baca juga: NEWS VIDEO Simulasi Vaksinasi Covid-19, Bupati Berau Ikut Beri Masukan Agar Peserta Tidak Menumpuk

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).

Sekadar mengingatkan,  program vaksinasi corona akan dimulai 13 Januari 2021.

Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang akan mendapatkan suntikan vaksin corona, menyusul tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.

Baca juga: NEWS VIDEO Pencarian Bocah Tenggelam di Samarinda Berlanjut, Area Penyisiran Diperluas

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan itu, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Sanksi lain dalam UU itu juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19.

Lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi.

Baca juga: NEWS VIDEO Seorang Remaja Tega Bakar Rumah Orangtuanya, Marah karena Tak Dibelikan Sepeda Motor

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved