TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah karyawan masih belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketengakerjaan tahap 2.
Padahal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 telah dicairkan sejak akhir 2020 kemarin.
Ternyata ada beberapa sebab mengapa karyawan belum juga menerima transferan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ).
Karena itu ada sejumlah langkah yang wajjb dialkukan agar BLT BPJS tahap 2 bisa segera cair.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Namun ada yang perlu dicermati, karyawan harus hati-hati dengan hal ini, karena uang BSU karyawan bisa saja gagal cair gara-gara terganjal persyaratan.
Baca juga: BLT BPJS Diperpanjang di 2021? Menaker Ida Fauziyah Isyaratkan Kabar Gembira
Baca juga: Kabar Terbaru Pencairan BLT BPJS 2021, Bocoran Menaker untuk Karyawan yang Belum Dapat Subsidi Gaji
Baca juga: TERBARU, Kemnaker Sebut Pencairan BLT BPJS Capai 98,81 Persen, Nasib Karyawan yang Belum Dapat BSU?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah selalu menyampaikan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020.
Berikut jadwal pencairan subsidi gaji Rp 1,2 juta yang belum selesai tahun 2020
Perpanjangan jadwal pencairan BLT karyawan swasta atau BLT pekerja ini telah disampaikan Menaker Ida Fauziyah.
Berikut ini jadwal pencairan BLT karyawan yang rencananya akan diperpanjang oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ).
Banyak pertanyaan yang muncul di tahun 2021 ini apakah BLT karyawan atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) ini bakal ada lagi di tahun 2021?
Rencana pencairan BLT karyawan diperpanjang ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah, Selasa 29 Desember 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar bantuan subsidi gaji ( BSU ) tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.
Dan untuk itu, Menaker Ida Fauziyah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.