TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara agar BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro tetap cair, jangan salah input NIK dan alamat, kabar BLT UMKM 2021, kapan dibuka?
Kemenkop UKM hingga Desember 2020 lalu telah menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) hingga 100 persen.
Jumlah pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 2,4 juta.
Namun, hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha yang mengatakan pencairan BLT tidak bisa dicairkan lantaran Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dan alamat tempat tinggal salah input.
Lantas apa yang harus dilakukan oleh calon penerima agar bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut tetap bisa dicairkan?
Baca juga: UMKM di Balikpapan Kaltim Tetap Bergairah di Tengah Pandemi Covid-19, Berkat Pembiayaan Tanpa Bunga
Baca juga: KABAR GEMBIRA Jadwal Pencairan BLT UMKM hingga 31 Januari 2021, Cek Syaratnya, Login eform.bri.co.id
Baca juga: Cara Akses eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Daftar Penerima BLT UMKM, Masa Pencairan Tinggal 22 Hari
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM hingga 31 Januari 2021, Cek Real Time di eform.bri.co.id, Syarat Pencairan
Simak penjelasan dari Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.
Ia mengatakan, apabila ada data yang salah input seperti NIK dan alamat tempat tinggal, calon penerima harus melaporkan kepada pihak penyalur, dalam hal ini adalah Bank Himbara.
Nantinya bank Himbara akan melaporkan kepada Kementerian untuk ditindaklanjuti segera.
"Setelah bank sudah memberikan laporan ke kami, kami akan melakukan verifikasi ulang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Menurut dia, hal ini harus dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah dibuat.
Lebih lanjut Hanung mengatakan, setelah data sudah kembali diverikasi dengan benar, proses pencairan BLT pun bisa dilanjutkan alias dicairkan.
Seperti diketahui, bantuan ini diberikan dalam bentuk hibah alias gratis sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu pelaku UMKM agar tetap bisa melakukan aktivitas usahanya kembali pasca diterjang pandemi.
Meski begitu, penerima bantuan ini bukan asal sembarang pelaku usaha mikro, tetapi pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan yang layak mendapatkan bantuan.
Adapun persyaratannya adalah harus merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca juga: Michelle Pengganggu Andin Datang Lagi, Profil Mayang Yudittia, Saingan Amanda Manopo di Ikatan Cinta
Baca juga: Polri Turun Tangan Selidiki, Sarah Kaget KTP-nya Dipakai Sepasang Kekasih Penumpang Sriwijaya Air
BLT UMKM 2021