Bantuan Sosial

BLT Subsidi Gaji 2021 Kapan Cair? Rupanya Tak Semua Bisa Disalurkan ke Penerima, Terkendala Syarat

Penulis: Doan Pardede
Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLT UMKM - Penasaran BLT subsidi gaji 2021 kapan cair? Rupanya ada kendala dan tidak seluruhnya bisa disalurkan ke Penerima

TRIBUNKALTIM.CO -  Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa proses pencairan BLT subsidi gaji BLT tahun 2020 telah mencapai 98,91 persen.

Sehingga total dana yang telah didistribusikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemeker) untuk bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp. 29 triliun, tepatnya Rp. 29.444.763.600.000.

Sebelumnya, BSU disalurkan dengan dua tahap / termin.

Termin pertama pada bulan September-Oktober 2020

Termin II diadakan pada bulan November-2020.

Penyaluran BLT subsidi gaji

Ida melaporkan, saat ini dana subsidi gaji / upah termin I telah disalurkan ke 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran Rp. 14.751.760.800.000, setara dengan 99,11 persen.

Sedangkan untuk Termin II, itu disalurkan ke 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran Rp. 14.693.022.800.000 atau jika 98,71 persen.

Menaker  Ida mengatakan bahwa total penerima BSU secara nasional 12,2 juta, dengan gaji rata-rata sebesar Rp. 3,12 juta.

Sementara total perusahaan yang pekerjanya menerima bantuan subsidi upah dari 413.649 perusahaan.

Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU adalah pekerja / buruh yang mendapatkan gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan telah secara aktif mendaftar di BPJS ketenagakerjaan sejak Juni 2020.

Kendala penyaluran

Ida menyampaikan, terkait rekening pekerja yang memenuhi syarat namun belum dapat tersalurkan, hal itu dikarenakan adanya kendala, di antaranya:

- Duplikasi data

- Nomor rekening yang tidak valid

- Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama

- Rekening tidak sesuai dengan NIK

- Rekening dibekukan.

Baca juga: 7 Syarat yang Disiapkan Agar BLT BPJS Bisa Segera Cair, Kemnaker Beberkan Penyebabnya

Baca juga: UPDATE BLT BPJS, 294.160 Karyawan Belum Dapat Subsidi Gaji, Kemnaker Ajukan Dispensasi ke Kemenkeu

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Menaker Ida.

Ia menambahkan, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Selain itu, Menaker Ida juga memastikan bahwa penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” lanjut dia. 

Baca juga: UPDATE Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Subsidi Gaji / BSU Rp 1,2 Juta Diperpanjang?

Baca juga: Menaker Sebut Soal Pencairan BLT BPJS di 2021, Kabar Gembira untuk Pemilik Rekening Bermasalah

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran subsidi gaji tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Menurutnya, pihaknya belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU pada anggaran APBN 2021.

"Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," ujar Menaker Ida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Subsidi Gaji Tidak Tersalurkan 100 Persen, Ini Kendala dan Kabar Penyaluran Tahun 2021"

Berita Terkini