Berita Nasional Terkini

Hari Ini Dilantik Jadi Kapolri, Komitmen Listyo Sigit, dari Tilang hingga Tewasnya 6 Anggota FPI

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komjen Listyo Sigit Prabowo. Hari ini, Rabu 27 Januari 2021, Listyo Sigit resmi dilantik jadi Kapolri, berikut sejumlah komitmennya, dari tilang hingga kasus 6 anggota FPI tewas.

1. Tak boleh hukum tajam ke bawah tumpul ke atas

Listyo menegaskan akan mengedepankan pendekatan yang humanis di kepolisian.

Ia mengatakan, di masa mendatang, tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, tidak boleh lagi," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Listyo menegaskan, tidak boleh lagi ada kasus serupa seperti nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah, yang mencuri tiga biji kakao kemudian diproses hukum hanya karena mewujudkan kepastian hukum.

"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses," ujar dia.

Ia mengatakan, di masa mendatang, Polri harus bersikap arif dalam menyelesaikan perkara di tengah masyarakat sehingga kasus seperti yang dialami nenek Minah tidak perlu terulang kembali.

"Itu yang harus kami jaga, kami mempersiapkan pengawasannya," ucapnya.

2. Polantas tak perlu menilang

Listyo menuturkan akan mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Baca juga: Pelantikan Kapolri 2021 hingga Reshuffle di Rabu Pon, Ada Makna Mendalam di Balik Hari Lahir Jokowi

Baca juga: Temui Kapolri Listyo Sigit Usai Dilantik, PT Liga Indonesia Baru Mau Gelar Liga 1 di 2021, Apa Bisa?

Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang dimaksud adalah melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sistem ETLE ini sebetulnya bukan program baru. Sistem ini sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta.

Dalam penerapannya, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan.

Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Halaman
1234

Berita Terkini