Berita Nasional Terkini

PDIP Dinilai Jegal Anies Baswedan di RUU Pemilu, Djarot Syaiful Hidayat Tak Tinggal Diam, Ada Alasan

PDIP dinilai jegal Anies Baswedan di RUU Pemilu, Djarot Syaiful Hidayat tak tinggal diam, ada alasan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Djarot Syaiful Hidayat 

TRIBUNKALTIM.CO - RUU Pemilu yang sedang digodok di DPR RI menuai polemik.

PDIP sebagai partai penguasa dinilai akan diuntungkan dengan diberlakukannya RUU Pemilu.

Sementara, kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 atau 2023 seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dinilai akan dirugikan.

Diketahui, RUU Pemilu mengatur pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Jika demikian, para kepala daerah incumbent yang habis masa jabatan 2022 dan 2023 akan dirugikan karena tak lagi berstatus petahana.

Jabatan mereka akan diisi Plt hingga Pemilu serentak 2024.

Baca juga: Refly Harun Nilai Cuitan Abu Janda Soal Islam Bukan Ujaran Kebencian, Diduga Rasis ke Natalius Pigai

Baca juga: Kabar Terkini Setya Novanto, Jadi Petani Bareng Jero Wacik, Panen Raya Padi di Lapas Sukamiskin

Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, partainya menolak pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 yang tercantum di dalam draf Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu).

Djarot Syaiful Hidayat menegaskan, sikap partai tersebut tidak ada kaitannya dengan upaya untuk menghambat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kepala daerah lainnya.

Untuk diketahui, di dalam draf RUU Pemilu dimuat ketentuan bahwa Pilkada digelar 2022 dan 2023.

Salah satu Pilkada yang akan digelar pada 2022 adalah Pilgub DKI Jakarta.

Sementara, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan Pilkada serentak ditetapkan pada November 2024.
Sehingga, jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 akan diisi pejabat sementara termasuk Anies Baswedan.

"Jelas tidak benar (menghambat panggung politik Anies Baswedan).

Tidak terkait dengan pak Anies Baswedan juga gubernur-gubernur yang lain seperti Jabar, Jatim, Jateng dan seterusnya, UUnya juga diputuskan di tahun 2016 atau sebelum Pilgub DKI," kata Djarot saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, sebaiknya pelaksanaan Pilkada tetap dilangsungkan pada 2024 sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved