Berita Berau Terkini
Perusahaan PT SKJ tak Datang Saat RDP, DPRD Berau Terpaksa Jadwal Ulang Pertemuan
Rapat dengar pendapat antara DPRD Berau dengan PT Sentoso Kalimantan Jaya (SKJ), harus dijadwalkan ulang sebab peserta rapat menolak melanjutkan
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB -Rapat dengar pendapat antara DPRD Berau dengan PT Sentoso Kalimantan Jaya (SKJ), harus dijadwalkan ulang sebab peserta rapat menolak melanjutkan rapat jika direktur utama PT SKJ tidak hadir.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai mengatakan, sesuai mekanisme pihaknya tetap akan menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat yang tertunda sebelumnya itu.
Dirinya menegaskan akan menghubungi langsung direktur KJB
Baca Juga: Setelah 28 Tahun Menanti, 3 Kampung di Batu Putih Berau Akhirnya Dialiri Listrik 24 Jam
Baca Juga: Menyoal THR, Kepala Disnakertrans Berau Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Tunjangan Hari Raya Karyawan
"Mekanisme kita tetap jadwalkan kembali, karena ini sudah kesekian kalinya digelar sehingga kita berharap ada penyelesaian. Kami akan coba menghubungi langsung direkturnya yang saya kenal. Kalau memang tidak mau kami bisa lakukan panggil paksa," jelas Ahmad Rifai, Selasa (13/4/2021).
Politisi partai persatuan pembangunan itu mengungkapkan rapat dengar pendapat dengan pihak SKJ akan membahas sejumlah hal mulai isu ketenagakerjaan, lingkungan, penggunaan koridor bahkan ada sidak anggota dewan yang ditolak.
Sehingga Rifai menilai hal itu sebuah pelecehan.
Baca Juga: Komitmen Jaga Lingkungan Hidup di Berau, PT Sentosa Kalimantan Jaya Tanam Pohon Mangrove
Baca Juga: Jelang Sekolah Tatap Muka, Bupati Berau Sri Juniarsih Minta Guru Diprioritaskan untuk Divaksin
"Mereka ini investasi di daerah, kami berharap bisa berjalan dengan baik, daerah dapat manfaat dan masyarakat sekitar juga bisa di berdayakan," pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum PT SKJ Antoni Sianipar mengungkapkan ketidak hadiran kliennya karena sedang berada di luar daerah.
Adanya wabah Covid-19 juga dinilai mempengaruhi aktivitas sehingga tidak sempat menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPRD Berau.
Kehadiran dirinya, lanjut Antoni sudah mendapat surat kuasa, sehingga tak seharusnya anggota DPRD yang sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat langsung dibatalkan.
"Kami ada surat kuasa dan seharusnya harus didengar dulu apa yang menjadi persoalan. Kalau yang bisa kami tampung langsung kami tampung, begitupun yang bisa kami jawab akan langsung kami jawab, jadi kami ada kuasa," tegas Antoni.