Berita Berau Terkini

Menyoal THR, Kepala Disnakertrans Berau Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Tunjangan Hari Raya Karyawan

Kepala Disnakertrans Kabupaten Berau Junaidi menegaskan perusahaan di Bumi Batiwakkal wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk setiap karyawa

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Junaidi, TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kepala Disnakertrans Kabupaten Berau Junaidi menegaskan perusahaan di Bumi Batiwakkal wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk setiap karyawan mereka, Minggu (11/4/2021).

Terkait regulasi THR sendiri lanjut Junaidi pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah, meski demikian dirinya mengaku telah banyak membaca terkait regulasi THR di media.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Awas Kaget Lihat Besaran Nominalnya

Baca juga: Skema THR Lebaran 2021 Masih Dibahas, Pengusaha Minta Pengertian, Bakal Ada Perubahan?

"Kalau seperti sebelumnya setelah ada surat dari Kementerian kemudian gubernur, THR itu harus dibayar tepat waktu sesuai dengan kewajiban masing-masing perusahan dan jangan ditunda-tunda," jelas Junaidi kepada TribunKaltim.co

"Kalau pun ada pengurangan biasanya ada aturannya, ataupun ditunda atau dicicil itu memiliki aturan sendiri, jadi ada persentase atau hintung-hitungannya," pungkasnya.

Baca juga: Kapan THR PNS 2021 Cair? Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji Ke-14 dan Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS

Selain itu, kata Kadisnakertrans Berau itu, pemberian THR bakal diawasi oleh dewan pengawas dari provinsi, termasuk aturan terkait perusahaan yang ingin menunda pembayaran THR ataupun mencicil.

"Sesuai aturan itu diperbolehkan sesuai kemampuan perusahaan tetapi pada intinya perusahaan harus membayar apa yang menjadi kewajiban mereka," tegasnya.

Saat ditanya terkait sanksi bagi perusahaan yang tak membayar THR untuk karyawannya, Junaidi menegaskan hal itu berada di kewenangan pengawas.

Baca juga: Wacana Pembayaran THR Dicicil, Komisi IX DPR Minta Evaluasi Demi Daya Beli Masyarakat

"Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya itu menjadi kewenangan pengawas. Namun belajar dari pengalaman perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya itu biasa diberi sanksi," tuturnya.

"Alhamdulillah kita di Berau hampir semua perusahaan nemenuhi kewajibannya namun hanya beberapa yang kami terima laporan belum membayar tapi itu ada aturan," tutupnya 

Berita tentang Berau

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved