TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bakal dibuka serentak untuk pendidikan SD dan SMP pada 21 Juni mendatang.
Ada beberapa poin penting dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.
Dalam SE Menteri Nadiem Makarim itu, juga mengatur soal PPDB di jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA.
Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, Widodo mengatakan, pelaksanaan PPDB di Nunukan akan dilakukan serentak pada 21 Juni mendatang.
"Terima rapor nanti tanggal 19 Juni. Jadi 21 Juni itu PPDB mulai dilakukan. Sesuai SE Mendikbud ada 4 jalur yang dapat digunakan oleh orang tua/wali murid saat mendaftarkan putra-putrinya. Pertama jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan perpindahan orang tua," kata Widodo kepada TribunKaltara.com, Senin (24/5/2021).
Baca juga: PPDB 2021, Kadisdik Kota Samarinda Imbau Orangtua Cari Sekolah Terdekat dari Rumah
Menurutnya, calon siswa baru yang mendaftar melalui jalur zonasi pada tiap jenjang pendidikan memiliki aturan berbeda-beda.
Untuk jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara, untuk jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
"Jadi masing-masing siswa diberi kesempatan untuk mendaftar di sebuah sekolah. Kalau bicara zonasi, berarti jarak rumah siswa dengan sekolah ya dekat. Tapi kalau ada pertimbangan orang tua di luar zonasi silakan dengan 3 jalur lainnya.
Intinya adalah mendekatkan siswa dengan satuan pendidikan. Kalau bicara kualitas pendidikan tidak bisa dibilang sama, tapi minimal mutunya kurang lebih mendekati sama. Guru dan kepala sekolah tiap tahun ditingkatkan kompetensinya juga," ucapnya.
Baca juga: PPDB di Bontang Bakal Digelar 24 Hingga 29 Juni Mendatang, Begini Skema dan Syarat Pendaftarannya
Sementara itu, untuk calon siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
Calon siswa yang mendaftar dari jalur itu harus berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
"Jadi pemerintah masih berikan sedikit kelonggaran. Misalnya ada orangtua siswa yang menghendaki anaknya sekolah di SD A, yang jauh dari rumahnya. Karena dianggap mungkin sekolah A itu lebih pas dengan karakter anaknya. Maka boleh pakai jalur afirmasi. Tapi perlu melampirkan kartu PKH atau kartu Indonesia Sehat. Tidak bisa menggunakan SKTM," ujarnya.
Bagaimana kalau tidak ada kartu yang membuktikan dari keluarga kurang mampu?
Tak perlu khawatir, karena ada jalur berikutnya, yakni jalur prestasi, tapi khusus untuk calon siswa SMP.
"Prestasinya akademik maupun nonakademik. Khusus prestasi akademik dilihat berdasarkan nilai rata-rata rapor 5 semester terakhir di jenjang SD. Jadi setiap SD menerbitkan peringkat 1-10 pada tahun ajaran ini," tuturnya.
Widodo mengaku, ketika jalur prestasi dan afirmasi melebihi kuota maka perankingannya diurut berdasarkan zonasi.
"Jadi kembali ke jalur zonasi kalau kuotanya penuh. Kenapa pemerintah selalu mengupayakan zonasi, biar siswa tidak jauh dari rumah ke sekolah. Meminimalisir risiko di jalan raya, lalu pengawasan anak lebih enak," ungkapnya.
Jalur berikutnya yakni perpindahan orang tua, jalur itu bisa digunakan paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Calon siswa dari jalur perpindahan tugas harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua atau wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
"Untuk jalur perpindahan orang tua, kalau ada lebih kuotanya bisa digunakan oleh anak-anak guru yang mengajar di sekolah tersebut. Tujuannya untuk memudahkan guru yang anaknya juga sekolah. Pertimbangannya, kalau orangtuanya mengajar siapa yang antar anaknya ke sekolah lain," imbuhnya.
Widodo menuturkan, secara teknis tak ada perubahan PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya.
Bahkan, beberapa sekolah di Nunukan sudah ada yang memajang spanduk PPDB di depan sekolah.
"Prioritas pertama untuk calon siswa SD itu umurnya harus 7 tahun. Jadi dilihat dulu usianya, kalau sudah memenuhi baru dilihat dari zona. Sementara itu, untuk teknis pendaftaran calon siswa tergantung sekolahnya. Kalau jaringannya memungkinkan, ya silakan online," iucapnya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Rahmad Taufiq