PPDB Balikpapan 2021

INILAH LINK PPDB Balikpapan SMA/SMK 2021 cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, Cek Aturan Penambahan Nilai

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB BALIKPAPAN 2021 - Inilah link PPDB Balikpapan SMA/SMK 2021 https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, cek aturan penambahan nilai.

- SLB/Inklusi dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru;

- Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/Inklusif dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;

- Dalam PPDB SLB/Inklusif wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;

- Persyaratan PPDB SDLB, SMPLB, dan SMALB selain memperhatikann usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.

Penambahan Nilai

1. Prestasi Akademik dan Non Akademik

a. Prestasi Akademik dan Non Akademik adalah prestasi yang diperoleh melalui lomba secara berjenjang dalam event yang sejenis dengan menunjukkan bukti berupa surat keputusan atau sertifikat kejuaraan dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Internasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KSN, O2SN dan FLS2N), Kementerian Agama dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga, untuk penghargaan 3(tiga) tahun terakhir.

b. Penambahan nilai yang diberikan pada lomba individu sebagaimana point (1) huruf a adalah sebagai berikut:

Juara 1,2,3 Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 100, 95, 90;
Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi tambahan nilai 85, 80, 75;
Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi tambahan nilai 70, 65, 60;
Juara 1,2,3 Tingkat Kabupaten/Kota diberi tambahan nilai 55, 50, 45;

c. Penambahan nilai yang diberikan pada lomba beregu sebagaimana point (1) huruf a adalah sebagai berikut:

Juara 1,2,3 Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 100, 95, 90;
Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi tambahan nilai 85, 80, 75;
Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi tambahan nilai 70, 65, 60;
Juara 1,2,3 Tingkat Kabupaten/Kota diberi tambahan nilai 55, 50, 45;
Dengan masing masing peserta mendapat tambahan nilai sebesar Tambahan Nilai kejuaran yang diraih dibagi jumlah anggota regu atau dibagi 3 jika anggota regu 3 orang atau lebih.

d. Prestasi yang diperoleh melalui lomba individu yang diselenggarakan oleh Organisasi atau Lembaga di luar huruf a untuk penghargaan kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, dengan penambahan nilai yang diberikan adalah sebagai berikut:

Juara 1,2,3 Tingkat Nasional dan Internasional diberi tambahan nilai 55, 50, 45;
Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi tambahan nilai 40, 35, 30;
Juknis PPDB SMA, SMK, SLB Kota Balikpapan Tahun 2021 | 10

e. Penambahan nilai yang diberikan pada penghafal Al Qur’an atau Tahfidz Qur’an bagi calon peserta didik yang beragama Islam yaitu:

Penghafal 3 juz : diberi tambahan 30
Penghafal 4 juz : diberi tambahan 40
Penghafal 5 juz : diberi tambahan 50
Penghafal 6 juz : diberi tambahan 60
Penghafal 7 juz : diberi tambahan 70
Penghafal 8 juz : diberi tambahan 80
Penghafal 9 juz : diberi tambahan 90
Penghafal 10 Juz atau lebih : diberi tambahan 100
Dengan menunjukkan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Tahfiz yang berwenang dan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Kepala Satuan Pendidikan.

Halaman
1234

Berita Terkini