TRIBUNKALTIM.CO - Buruan akses dan login link SIAP PPDB Balikpapan SMA/SMK 2021 https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, pendaftaran terakhir hari ini 18 Juni 2021.
Selain soal login link SIAP PPDB Balikpapan SMA/SMK 2021 https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, simak informasi penting lainnya.
Sesuai jadwal yang tertera di link SIAP PPDB Balikpapan 2021 https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, PPDB Balikpapan SMA/SMK 2021 dimulai dengan tahapan Pra Pendaftaran Online dari tanggal 2 - 8 Juni 2021 24 jam (Online Sistem).
Sementara intik pendaftaran PPDB Balikpapan SMA/SMK 2021 secara online dimulai 15 - 18 Juni 2021 24 jam (Online Sistem).
Baca juga: INILAH Link SIAP PPDB Balikpapan, Cek Aturan Umur per 1 Juli & Syarat Perpindahan Siswa SD dari Luar
(Informasi selengkapnya seputar PPDB Balikpapan 2021 untuk SD, SMP, SMA/SMK bisa dilihat di link yang ada di akhir artikel)
Persyaratan Peserta
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli 2021;
- Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajad;
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat;
- Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta Didik lulusan tahun 2021) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir;
- Memiliki Ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Raport) SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat dan akumulasi nilai Raport. (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2019 dan 2020);
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri; Juknis PPDB SMA, SMA, SLB Kota Balikpapan Tahun 2021
- Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;
- SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahliantertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
- Persyaratan khusus yang dimaksud pada poin (8) diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;