Travel

Persyaratan Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat, Berlaku hingga 9 Agustus 2021

Persyaratan terbaru bagi penumpang kereta api Jarak Jauh dan Dekat, Berlaku hingga 9 Agustus 2021

Editor: Nur Pratama
Instagram/ @ilhamraihanarr_
Kereta Api Argo Wilis 

TRIBUNKALTIM.CO - Persyaratan terbaru bagi penumpang kereta api Jarak Jauh dan Dekat, Berlaku hingga 9 Agustus 2021

Persyaratan terbaru ini berlaku selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang mulai 3-9 Agustus 2021.

Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4, penumpang KA Jarak Jauh, lokal, aglomerasi maupun komuter diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

 Persyaratan yang diwajibkan masih tetap mengacu pada Surat Edaran Kemenhub No 58 Tahun 2021.

Berikut syarat penumpang KA Jarak Jauh, Lokal, Aglomerasi hingga Komuter:

Baca juga: Konsep Transportasi di Ibu Kota Negara Baru Gunakan Autonomous, Ada Rel Kereta Hingga Bontang

Syarat Penumpang KA Jarak Jauh

1. Menunjukkan surat hasil negatif Rapid Tes Antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama (fisik atau digital).

3. Tes GeNose C19 tidak diberlakukan.

4. Penumpang di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen dan penumpang di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.

6. Penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Syarat Penumpang KA Jarak Dekat/ Lokal, Komuter dan Aglomerasi

1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

2. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau

3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul : Berlaku hingga 9 Agustus, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal, Aglomerasi hingga Komuter

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved