Berita Nasional Terkini
Setelah Jadi Sorotan, Polisi Stop Pencarian Pembuat Mural Mirip Jokowi Bertuliskan 404: Not Found
Setelah menjadi sorotan, kasus mural yang mirip wajah Presiden Jokowi bertuliskan 404: Not Found akhirnya disetop polisi
TRIBUNKALTIM.CO - Gambar karya seni mural mirip Jokowi bertuliskan 404: Not Found sedang menjadi perbincangnan.
Tagar Muralkan Indonesia pun mendadak jadi trending topic Twitter pada hari ini, Jumat (20/8/2021).
Warganet ramai menyuarakan soal mural sebagai kebebasan berekspresi.
Hal ini merujuk pada kasus mural mirip Presiden Joko Widodo yang bertuliskan 404: Not Found di daerah Batu Cepet, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Baca juga: NEWS VIDEO Kasus Mural Diduga Wajah Jokowi Tak Ditindak Lanjuti, Kapolres: Tak Penuhi Unsur Pidana
Seperti diketahui, kasus mural mirip Presiden Jokowi itu sempat diusut oleh pihak kepolisian.
Polisi bersama pihak terkait juga menghapus gambar mural mirip Jokowi bertuliskan 404: Not Found karena alasan melecehkan presiden yang menurutnya adalah lambang negara.
Bahkan dikabarkan sebelumnya, polisi sedang memburu pembuat mural tersebut.
Namun setelah menjadi sorotan, kasus mural yang mirip wajah Presiden Jokowi bertuliskan 404: Not Found akhirnya disetop polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan bahwa pihaknya tidak menindaklanjuti kasus mural tersebut lantaran tak ada unsur pidana.
Dia mengatakan mural yang dibuat di sebuah tembok di Kawasan Batuceper itu dihapus karena melanggar peraturan daerah (perda) Kota Tangerang.
Baca juga: Sikap Najwa Shihab saat Faldo Maldini Bantah Haris Azhar soal Cat Pesawat Presiden dan Mural Jokowi
"Kita nggak tindak lanjuti alias disetop. Karena tak ada unsur pidana setelah dilidik. Dihapus kemarin karena melanggar Perda, karena faktor estetik mengotori pemandangan dan mengganggu ketertiban umum," kata Deonijiu saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2020) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Polisi Hentikan Pencarian Pembuat Mural Jokowi 404:Not Found.
Selain tak memenuhi unsur pidana, Deonijiu menyebut mural tersebut hanya melanggar perda.
Hal itu juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kabareskrim yang menyebut presiden tak berkenan bila aparat terlalu responsif dalam menanggapi kritik.
"Ya memang tidak memenuhi unsur pidana, jadi itu hanya kena perda saja. Selain itu Kabareskrim Polri juga sudah menyampaikan agar aparat jangan terlalu responsif dalam menanggapi kritik yang ditujukan pada presiden," tuturnya.
Heboh aksi kritik melalui kesenian berupa tulisan graffiti dan mural membuat Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan arahan kepada aparat kepolisian.

Baca juga: SINDIRAN Jenaka Sujiwo Tejo, Anggap Mural Itu Seperti Foto Mantan yang Bila Dibakar Semakin Nempel